Terkuak Informasi Terkini Kasus Anwar Sadat
Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti

Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Terbitkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Anwar Sadat, Pihak Keluarga Keberatan
SIGAPNEWS.CO.ID | MUARO JAMBI — Keluarga AS menyambangi Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk menanyakan soal perpanjangan penahanan AS sehubungan telah habis waktu penahanannya pada tahap Penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik selama dua bulan (60 hari) terhitung sejak 27 September 2023 hingga 27 November 2023.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media bahwa sampai pada hari Senin (27/11/2023) dalam batas waktu penahanan terhadap Tsk AS yang telah diatur menurut KUHAP penyidik belum bisa memenuhi petunjuk berkas dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Susilo yang juga menjabat sebagai Plh. Kajari mengatakan "Belum dipenuhi bang petunjuk dari Jaksa, berkas telah dikembalikan kepada penyidik," ujarnya Senin (27/11/23).
Pihak keluarga dengan didampingi tim kuasa hukum saat menjumpai Kanit PPA Ismoyo di ruang kerjanya sekira pukul 20.00 Wib mendapatkan keterangan bahwa penyidik telah memperpanjang penahanan AS 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan dari Ketua PN Sengeti.
"Permohonan perpanjangan diajukan pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 dan PN Sengeti mengabulkan permintaan dari penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan Tersangka di dalam Rumah Tahanan Polres Muaro Jambi untuk paling lama 30 hari terhitung sejak 28-11-2023 s/d 27-12-2023," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan dari Ismoyo, sontak Fitri anak AS mengaku sedih padahal diawal saat Ayah (Anwar Sadat-red) ditahan dia mengatakan di depan kami berdua "Kasus ini dipaksakan, alat bukti hanya saksi pelapor dan korban anak umur 4 tahun."
"Pada waktu itu juga Kanit Ismoyo yang menawarkan penangguhan terhadap ayah, bahkan menjanjikan jum'at depan, terus Senin depan, minggu depan, minggu depan lagi, namun tidak ada realisanya bahkan surat permohonan penangguhan tersebut sampai hari ini tidak ada jawaban pasti yang kami terima dari pihak Polres," ungkap Fitri dengan nada kesal.
Di tempat dan waktu terpisah, kepada awak media Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Muthalib mengapresiasi pihak Kejaksaan Muaro Jambi yang telah berkomitmen dan konsistensinya dengan ucapan dan pernyataannya bahwa mereka akan meneliti berkas dari penyidik dengan seksama sesuai aturan hukum yang ada.
Upaya hukum yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah akan mengajukan Keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi atas telah ditetapkan perpanjangan penahanan oleh PN Sengeti berdasarkan permohonan penyidik
Read more info "Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan