Aneh dan Janggal ....!!
Panit II Subdit III Jatanras Polda Kalteng Anulir Hasil Pemeriksaan dan Sidang Propam

Panit II Subdit III Jatanras Polda Kalteng Anulir Hasil Pemeriksaan dan Sidang Propam
JAMBINEWS | PALANGKARAYA — Tindakan sewenang-wenang oknum anggota Polri kembali terjadi di Mapolsek Kuala Kapuas Timur berujung tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUH Pidana dan pasal 170 KUH Pidana
Kepada awak media selaku istri korban berinisial DWC mengungkapkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 4 orang oknum anggota Polri
"Suami saya Heri Bin Parto, saat digeledah dan diamankan di desa Tamban Catur hingga dibawa oleh 4 orang oknum anggota kepolisian dalam keadaan baik-baik dan sehat, disaksikan oleh warga masyarakat sekitar."
"Bahkan saya nilai janggal justru oknum anggota polisi yang melakukan penggeledahan dan membawa pergi suami saya saat itu tidak mengantongi Surat Perintah Penggeledahan maupun Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) hingga saya bisa bertemu dengan suami kembali tiga hari berikutnya di Rutan Mapolres Kuala Kapuas dalam keadaan di sekujur badannya sudah babak belur, mata lebam, bibir bengkak, luka memar pada bagian punggung dan kaki," urainya prihatin.
DWC menuturkan, "Pasca kejadian tersebut saya melaporkan para oknum anggota Polri yang terlibat, termasuk juga Kapolsek inisial ES ke Divisi Propam Mabes Polri melalui aplikasi propam presisi,"
"Alhasil para oknum anggota polisi yang dilaporkan berlanjut ke sidang pelanggaran disiplin anggota Polri oleh Propam Polres Kuala Kapuas dan dinyatakan bersalah serta diberikan hukuman tujuh hari dipenjara, dimutasi dan ditunda kenaikan pangkat," jelasnya.
Sekitar bulan Februari 2022 lalu DWC juga membuat surat laporan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng atas kejadian yang menimpa suaminya, hanya saja DWC kecewa atas tindaklanjut penanganan laporan tersebut.
"Saya kecewa sekali dengan penyidik yang menangani laporan saya, laporan jalan di tempat, tidak profesional, dan nga komunikatif juga itu penyidik, sampe blokir nomer telpon dan wa saya," hingga akhirnya saya meminta bantuan Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi dan melakukan pembelaan dalam mengungkap kasus ini," ujar DWC kesal.
Di tempat terpisah, konfirmasi awak media kepada Tim Kuasa Hukum DWC melalui handphone selulernya, kuasa hukum membenarkan kejadian yang dialami oleh kliennya.
"Iya benar, diduga keras beberapa orang oknum anggota Polri dari Polres Kuala Kapuas dan Mapolsek Kuala Kapuas Timur telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan sesuai pasal 351 dan 170 KUHP," ujarnya
"Masa iya Panitnya bilang, laporan ini tidak bisa dilanjutkan karena belum memenuhi unsur, berarti menganulir hasil pemeriksaan dan putusan sidang pelanggaran disiplin Propam Polres Kuala Kapuas dan Bid Propam Polda Kalteng dong," tanya kuasa hukum
"Saya pikir aneh sekali jika penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng berpendapat bahwa kesimpulan penanganan laporan yang telah mereka lakukan sejak bulan Februari 2022 lalu menyebutkan belum memenuhi unsur,"
"Dalam waktu dekat kita akan bersurat ke Mabes Polri agar kasus ini diadakan gelar terbuka sehingga terungkap secara terang benderang kebenarannya, siapapun pelakunya dan terlibat pidana mesti di proses hukum, tidak boleh seorang pun yang kebal hukum," tutup Tim Kuasa Hukum.
Editor :M Muslim