Info Terkini ....!
Polda dan Kejati Jambi Beri Keterangan Berbeda Terkait Perkembangan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku

Sigapnews, Jambi — Polda dan Kejati Jambi Berikan Keterangan Berbeda Terkait Perkembangan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku
• Berdasarkan hasil penelitian dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya.
• Akibat kasus ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Persoalan muncul ketika awak media mengkonfirmasi tindaklanjut penanganan perkara kepada Kejati Jambi melalui Penkum Lexi Fatharany Lewat kolom chat watsappnya di nomor 0812 321 0 xxx mengatakan kasus tersebut masih P-19 saat ditanyakan tentang perkembangan terkini penanganan kasus Tipikor Puskesmas Bungku.
"Perkara masih P-19, penyidik kan belum balikin berkas," terang Penkum.
Mengetahui informasi yang simpang siur ini, spontan Ketua Umum LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara mengaku gerah dan naik pitam
"Ada apa ini sebenarnya, Ditreskrimsus menjelaskan sudah P-21, Kejati bilang masih P-19. Seharusnya semakin hari semakin terang perkembangan penanganan kasus ini. Kenapa terhadap para tersangka koruptor ini tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik?, Padahal jelas disebutkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, ancaman hukumannya 20 tahun penjara loh," ungkap Amir.
Menutup uraiannya Amir Akbar selaku pemerhati sosial dan keadilan hukum berharap agar para penegak hukum berada tegak lurus (on the track) menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga benar-benar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan berdampak positif untuk berjalannya roda pembangunan
"Penanganan kasus ini jadi tantangan tersendiri buat Bapak Kapolda Jambi yang baru, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan masyarakat," tutup Amir
Read more info "Polda dan Kejati Jambi Beri Keterangan Berbeda Terkait Perkembangan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi