Divonis Hakim 8 Tahun 6 Bulan
Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

SigapNews — Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan
JAMBINEWS | KUALA KAPUAS, KALTENG — Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa berinisial HRY berlangsung di ruang sidang utama PN Kelas II Kuala Kapuas, pada Kamis (30/12/2021)
Perkara Nomor: 195/Pid.B/2021/PN Kik yang dipimpin oleh Hakim Wuri Mulyandari, S.H selaku Ketua Majelis bersama dua anggota lainnya Inggit Suci Pratiwi, S.H., M.H. dan Putri Nugraheni Setyaningrum, S.H., M.H. telah membacakan amar putusannya sbb:
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan Noka: MHKS6GJ6JLJ084259, Nosin: 3NRH504027 Tahun 2020 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa
Setelah dibacakannya Putusan Perkara Nomor 195 pada Pengadilan Kuala Kapuas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa HRY kepada Awak Media SigapNews.co.id mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasannya
"Yang jelas kita sebagai tim kuasa hukum sangat tidak puas dengan putusan yang dibacakan karena menurut kita hakim tidak berani mengambil resiko memberikan putusan bebas kepada terdakwa," ujar Eka Nugroho dan Muhammad Rizky Selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
"Seharusnya hakim memiliki sudut pandang hukum yang luas, hakim seharusnya mempertimbangkan apa saja yang menjadi dasar JPU menuntut seorang terdakwa," lanjut Eka.
Sudah sangat jelas dalam ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP menerangkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sesuai fakta dalam perkara ini apabila kita bedah satu-persatu dari keterangan saksi: sama sekali tidak ada saksi yg melihat dan mendengar kejadian yg dialami korban
"Semua saksi yg hadir hanya mendengar cerita dari korban, sedangkan korban bisa saja memberikan keterangan bohong," pungkasnya.
"Ahli dalam hal ini dokter yg mengeluarkan visum ET repertum sama sekali tidak mau dihadirkan oleh JPU Karena JPU takut keterangan ahli justru akan melemahkan argumentasi hukumnya," ungkap Eka.
Bukti surat yaitu visum ET Repertum menerangkan sama sekali tidak terdapat luka pada tubuh korban, tidak ada pembengkakan di alat kelamin korban, terdapat robekan lama pada alat kelamin korban.
Read more info "Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi