Divonis Hakim 8 Tahun 6 Bulan
Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

SigapNews — Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan
"Kesimpulan tidak ada kekerasan sama sekali yg disebabkan perbuatan terdakwa kepada korban," jelas Eka.
Petunjuk ke-5 alat bukti harus memiliki persesuaian dan keselarasan hingga terlahirlah petunjuk, sedangkan dalam perkara ini keterangan saksi korban dan terdakwa terdapat perbedaan versi sehingga tidak mungkin ada persesuaian dan keselarasan pada ke-5 alat bukti
Dan terakhir keterangan terdakwa, didepan persidangan terdakwa mencabut semua keterangan di BAP karena ketika di BAP terdakwa dalam keadaan tertekan dan tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani karena habis menjadi korban penganiayaan oknum anggota kepolisian yang saat ini sudah kita laporkan di Bid Propam Mabes Polri.
"Sehingga menurut ahli pidana dari ULM BPK Sophan Anang Tornado, seharusnya hakim memberikan putusan bebas (vrisjpraak) karena tindak pidana yg di dakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena tidak terpenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) alat bukti yg sah dan disertai keyakinan hakim," menutup uraiannya.
Jaksa Penuntut Umum Eka Yana Pratiwi, S.H. saat dikonfirmasi awak media melalui nomor handphone seluler dan kontak wattsappnya mengatakan bahwa yang menjadi alasan
dasar JPU tuntut maksimal Terdakwa 12 Tahun Penjara adalah:
Pertama perbuatan terdakwa ini menimbulkan trauma yg mendalam bagi korban dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Yang kedua terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara perlindungan anak yakni persetubuhan dengan anak dibawah umur
Ketiga perbuatan terdakwa ini merendahkan martabat perempuan, dan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.
JPU menambahkan, "Bahwa semangat kita bukan utk menghukum terdakwa. Namun untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat khususnya dalam perkara ni kaum perempuan. Jangan sampai dikemudian hari akan terjadi lagi perkara seperti ini. Perempuan didalam masyarakat akan menjadi korban tindak pidana perkosaan seperti ini. Jadi kami berkomitmen untuk mengedepankan keadilan bagi perempuan," tuturnya.
Ditempat terpisah isteri terdakwa berinisial DC mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya kepada JPU dan Putusan majelis hakim, DC tuding JPU dan Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"JPU telah mengada-ada dan telah memutarbalikkan fakta," kesalnya.
"Kami atas nama keluarga besar Terdakwa melalui Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengadakan upaya hukum banding serta segera dalam waktu dekat juga membuat pelaporan dan pengaduan kepada Pengawas Kejaksaan Kejagung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial," tutupnya (Snn/hn)
Read more info "Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi