Mahkamah Agung Harus Diingatkan Tentang Sangsi Bagi Penyalahguna Narkotika

SigapNews, Jambi — Mahkamah Agung Harus Diingatkan Tentang Sangsi Bagi Penyalahguna Narkotika
Nah, penafsiran secara harfiah dan partial tersebut, bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU, yang secara limitatif.
Yang menyatakan: memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu.
Juga bertentangan dengan kewajinan hakim berdasarkan pasal 127/2 UU narkotika, dimana hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwa, status pidananya dan penggunaan kewenangan hakim "dapat" menjatuhkan sanksi rehabilitasi, baik terbukti maupun tidak terbukti bersalah.
Akibat penafsiran tersebut diatas, penyalah guna dalam proses pengadilan diberikan sanksi penjara
Karena tidak ada yang "mengingatkan" maka hakim dalam menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalahguna, dianggap sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, padahal bertentangan, khususnya dengan tujuan UU narkotika (pasal 4) dan kewajiban hakim (pasal 127/2).
Dampak Penyalahguna Dipenjara
Pertama, yang jelas kita rasakan adalah terjadi anomali lapas dengan segala permasalahan yang menyertainya.
Kedua, terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika yang merugikan masa depan penyalah guna dan masa depan SDM Indonesia
Ketiga, meningkatnya deman dan supply peredaran gelap narkotika yang menyebabkan indonesia memasuki darurat narkotika.
Keempat, tidak ada manfaatnya memenjarakan penyalahguna yang nota bene adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental.
Kalau, hakim kekeh menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalahguna, lantas apa argumennya ?
Dan apa manfaat penyalahguna dipenjara ?
Yang jelas masarakat, bangsa dan negara dirugikan luar dalam.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Rehabilitasi penyalahgunanya, penjarakan pengedarnya. (Snn/hn)
Read more info "Mahkamah Agung Harus Diingatkan Tentang Sangsi Bagi Penyalahguna Narkotika" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : KOMJENPOL (P) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.komjenpol