Mahkamah Agung Harus Diingatkan Tentang Sangsi Bagi Penyalahguna Narkotika

SigapNews, Jambi — Mahkamah Agung Harus Diingatkan Tentang Sangsi Bagi Penyalahguna Narkotika
Tempat menjalani rehabilitasi bagi penyalah guna atas putusan atau penetapan hakim ditentukan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk (pasal 56).
IPWL berperan sebagai pengganti Lapas, yang secara yuridis adalah tempat menjalani hukuman sekaligus tempat perawatan dan pengobatan guna pemulihan sakit yang dideritanya agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.
Selama ini praktiknya tidak berdasarkan UU narkotika, tetapi menggunakan hukum acara pidana Umum.
Sehingga penjatuhan sanksi bagi penyalahguna berupa sanksi penjara, yang akhirnya menyebabkan terjadinya anomali Lapas, residivisme penyalahgunaan narkotika dan Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkotika.
MA Perlu Diingatkan
Secara politis yang bisa "mengingatkan" MA adalah pembuat UU yaitu Pemerintah dan DPR.
Hal ini perlu dilakukan karena lebih dari satu dasawarsa berlakunya UU narkotika, MA menggunakan hukum acara pidana umun dalam memeriksa perkara narkotika.
Padahal UU narkotika mengatur secara khusus tentang tujuan, proses pengadilan dan penjatuhan sanksinya.
Saya berharap Pemerintah dan DPR mengingatkan MA tentang sanksi perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi di IPWL
Kalau IPWL sebagai tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim belum tersebar merata di Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Maka, menjadi kewajiban Kemenkes untuk menunjuk Rumah sakit milik pemerintah untuk membuka layanan rehabilitasi, baik atas perintah hakim, penuntut umum dan penyidik serta melayani wajib lapor secara tidak berbayar.
Terjadi Misuse Penggunaan Sangsi Bagi Penyalah guna
Masalah misuse penggunaan sanksi bagi penyalahguna karena tafsir terhadap kewenangan hakim dalam pasal 103.
Dimana kewenangan "dapat" menjatuhkan atau menetapkan sanksi rehabilitasi ditafsirkan oleh pemegang palu keadilan sebagai kewenangan.
Yang bersifat fakultatif, yang berarti bisa digunakan, bisa tidak digunakan, tergantung keyakinan hakim.
Para hakim juga berdalih, bahwa kewenangan tersebut berhubungan dengan perkara pecandu, bukan perkara penyalahgunaan narkotika.
Read more info "Mahkamah Agung Harus Diingatkan Tentang Sangsi Bagi Penyalahguna Narkotika" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : KOMJENPOL (P) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.komjenpol