Hakim Vonis 1 Bulan Penjara Perkara KDRT Terdakwa Suhaili
Korban Anggap Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat, Lapor ke Komisi Yudisial

SigapNews, Jambi — Putusan 1 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa, Korban Anggap Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat, Lapor ke Komisi Yudisial
JAMBINEWS | SAROLANGUN — Sidang Putusan Register Perkara KDRT Nomor: 122/Pid.Sus/2021/PN.Srl dengan Terdakwa a.n Suhaili Hamid (55) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sarolangun. Persidangan terbuka untuk umum, dilaksanakan secara daaring, mengikuti protokoler kesehatan covid-19, berlangsung Senin (6/12/21).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tumpak Hutagaol, S.H bersama dua anggota majelis lainnya Reindra Jasper H. Sinaga, S.H dan Yola Nindia Utami, S.H telah membacakan amar putusan dengan beberapa poin yaitu antara lain menyatakan terdakwa Suhaili Hamid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 1 bulan. Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terakhir, menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan oleh majelis hakim.
Atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Rd. Muhammad Shandy Meita, S.H. menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding.
JPU Shandy membenarkan hal tersebut, "Iya benar atas putusan majelis hakim vonis terdakwa satu bulan penjara, sementara tuntutan JPU pada sidang tuntutan sebelumnya adalah menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya kepada sigapnews.co.id setelah dikonfirmasi.
Lanjut Shandy, "Hari itu juga, setelah saya meminta petunjuk kepada pimpinan, baik dengan bapak Kasi Pidum dan Bapak Kajari, kita nyatakan sikap upaya hukum banding," ujarnya.
Shandy menambahkan, sejak dirinya menangani pelimpahan perkara aquo, terdakwa dilakukan penahanan di rutan selama satu hari dan selebihnya penahanan kota terhadap terdakwa.
"Selama proses persidangan, kita juga udah lakukan upaya yang maksimal, hadirkan saksi-saksi yang berkesesuaian dipersidangan, dimana terungkap dengan jelas dan terang di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan KDRT dengan mencekik dan melukai pergelangan tangan korban, diperkuat lagi dengan bukti hasil visum dan keterangan ahli yang telah mengeluarkan hasil visum tersebut, dr. Primayana dari RSUD Pemkab. Sarolangun," jelas Shandy.
Kepada korban, JPU Shandy sempat mengemukakan agar jangan berkecil hati, tetap semangat. Jika Keadilan itu harus ditemukan di Pengadilan Tinggi maka akan ditempuh upaya hukum banding.
"Dan jika Keadilan itu harus ditemukan di Mahkamah Agung, maka akan ditempuh upaya hukum Kasasi. Sampai rasa keadilan itu benar-benar didapatkan dan dirasakan oleh korban," ungkapnya.
Tersambung via handphone selluler, Saksi korban Murtati (45) kepada media meluapkan kekecewaannya atas putusan vonis 1 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sarolangun pada terdakwa.
"Saya sangat kecewa pada putusan hakim tersebut," ucapnya.
"Kegiatan sehari-hari saya sebagai ibu rumah tangga, bekerja hanya di rumah, berhari-hari juga bermurung diri di kamar pasca peristiwa KDRT ini, dihantui oleh rasa ketakutan, dampak psikologis, dan bahkan berkali-kali konsul dan diperiksa oleh psikiater, semuanya dikesampingkan oleh majelis hakim, apa hal demikian masih dianggap tidak cukup bukti?" tanya Murtati.
"Maka dari itu, saya dan keluarga akan melaporkan kejanggalan perkara ini ke Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Komnas Perempuan," sebutnya.
Read more info "Korban Anggap Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat, Lapor ke Komisi Yudisial" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Persidangan