Hakim Vonis 1 Bulan Penjara Perkara KDRT Terdakwa Suhaili
Korban Anggap Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat, Lapor ke Komisi Yudisial

SigapNews, Jambi — Putusan 1 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa, Korban Anggap Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat, Lapor ke Komisi Yudisial
Murtati berharap, ada hikmah besar dan jalan terbaik yang Allah berikan atas peristiwa hukum yang telah menimpa dirinya. Mengakhiri uraiannya, Murtati dan keluarga menyampaikan ucapan terimakasih.
"Terimakasih yang tak terhingga dan salam hormat saya kepada Bapak Kajari Sarolangun dan JPU Shandy atas segala upaya hukum yang telah diperbuat untuk mengungkap perkara ini di persidangan, yang kami rasa sudah sangat optimal dan maksimal," tutupnya.
Pada kesempatan terpisah, Humas PN Sarolangun menjawab konfirmasi awak media sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Majelis Hakim, visum et repertum yang diajukan oleh Penuntut Umum salah prosedur sehingga dikesampingkan dan Majelis minta dihadirkan ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap korban. Ahli dalam perkara menerangkan bahwa luka di leher bukan akibat cekikan namun perbuatan meremas tangan dengan keras terbukti dan dibenarkan ahli;
2. Bahwa dalam dakwaan terdakwa didakwa pasal 44 ayat (1) UU PKDRT namun Majelis Hakim menilai bahwa perlu untuk mempertimbangkan pasal 44 ayat (4) UU PKDRT yaitu akibat perbutan KDRT terhadap korban dan ternyata tidak menimbulkan akibat berupa penyakit atau halangan melakukan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan;
3. Terdakwa dibebaskan itu bukan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan Majelis Hakimnya menghukum dengan vonis 1 bulan penjara namun oleh karena masa penahanan yang telah dijalaninya sama dengan hukuman yang dijatuhkan maka Terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.
Saat dikonfirmasi lanjut soal hitungan masa penahanan terdakwa sebagaimana yang diterangkan pada poin 3, Humas Dzakky H. Menjawab supaya lebih jelas, "Silahkan baca lebih lanjut pertimbangan majelis hakim perkara tersebut di putusannya, semua sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.
"Terkait dengan pertimbangan hukumnya saya tidak bisa berkomentar lebih jauh lagi, karena terikat dengan kode etik saya juga sebagai hakim yang dilarang memberikan komentar terhadap putusannya," tutupnya. (Snn/yy)
Read more info "Korban Anggap Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat, Lapor ke Komisi Yudisial" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Persidangan