Mahkamah Agung RI Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi Publik PKN
PTUN Makassar Eksekusi Putusan MA RI Nomor 136 K.TUN/ KI/2021
SigapNews, Jambi — PTUN Makassar Eksekusi Putusan MA RI Nomor 136 K.TUN/ KI/2021
JAMBINEWS | MAKASSAR — PTUN Makassar melakukan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K.TUN/ KI/ 2021 atas Perkara PKN melawan Bupati sebagai Badan Publik Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan.
Patar Sihotang, S.H., M.H. Ketua Umum PKN menyatakan bahwa Putusan Untuk melakukan Eksekusi Dokumen itu sudah dibuat oleh Ketua PTUN Makassar demikian di sampaikan Patar pada saat mengawali pembicaraan Konfrensi Pers secara Virtual di Kantor PKN pusat Jl. Caman Raya No.7 Jatibening Bekasi.
Dengan adanya Putusan Eksekusi nomor 11/EKS-G/ KI/ 2020/ PTUN MKS ini, yang telah melalui persidangan di Komisi Informasi dan PTUN serta Mahkamah Agung RI.
Tentunya hal Ini menjadi peringatan dan ancaman bagi Para Pejabat Penyelenggara Negara dan Pejabat Badan Publik dan Komisioner di seluruh Indonesia, agar tidak lagi mencari-cari dalil, menyatakan Dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah atau pusat adalah rahasia negara atau dokumen negara yang d rahasiakan.
"Jangan ada lagi pembodohan atau membodoh-bodohi rakyat diwaktu mendapatkan hak konstitusinya," demikian ucap Patar sihotang, sambil menunjukkan Putusan Eksekusi PTUN Makassar.
Berikutnya Patar menguraikan kronologis Perseteruan PKN melawan Badan Publik Pemkab. Enrekang dimana Bupati sebagai Termohon yang Proses persidangannya sampai ke Mahkamah Agung RI.
Berawal dari giat Tim PKN melakukan investigasi lapangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksananan penggunaan keuangan negara yang ada pada APBD Enrekang.
Seperi biasanya sesuai SOP PKN sebelum melakukan peran serta masyarakat atau investigasi, Tim PKN yang berangkat ke lapangan dibekali ilmu pengetahuan dan informasi awal sebagai petunjuk di lapangan.
"Untuk mendapatkan informasi awal ini PKN pusat meminta Informasi Publik kepada Bupati melalui PPID Utama tentang dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa pada 10 OPD atau SKPD namun tidak direspon, sehingga PKN membuat surat KEBERATAN KEPADA BUPATI ENREKANG sebagai atasan PPID, namun itu juga tidak di tanggapi atau tidak direspon, sehingga setelah 30 hari kerja sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan perki no 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi, PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Makassar,” ujarnya.
Setelah melalui 6 kali persidangan lalu Majelis Komisi Informasi memutuskan menerima Permohonan Pemohon (red. PKN) dan memerintahkan badan Publik Pemkab Enrekang memenuhi Permohonan PKN.
Atas Putusan Komisi Informsi yang memenangkan PKN, Bupati Enrekang naik Banding atau Pemohon Keberatan ke PTUN Makassar.
"Majelis Hakim PTUN Makasar berdasarkan Putusan No.3/ G/ KI/2020/ PTUN MKS dengan amar putusan Menolak Permohonan Keberatan Pemohon (Bupati Enrekang)," jelas Patar Sihotang.
Patar juga menuturkan, "Setelah adanya Putusan PTUN Makassar yang menolak Permohonan Pemohon (Bupati Enrekang), Pemerintah Enrekang tidak puas, dengan sikap maju tak gentar maju melawan rakyatnya (PKN) dengan menggunakan uang rakyat mengajukan Gugatan ke Mahkamah Agung RI," ucapnya.
Terhadap persidangan ini, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung membuat Putusan Nomor 136 K/ TUN/ KI/2021 tanggal 24 maret 2021 dengan amar Putusan menolak Kasasi Pemohon dalam hal ini Bupati Enrekang dan setelah 14 hari hasil putusan kami terima (Pemohon dan Termohon) tidak ada lagi upaya hukum lainnya dari Pemkab. Enrekang sehingga di nyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Pada tanggal 5 Oktober 2021 saya Patar Sihotang, S.H., M.H. selaku ketua PKN Pusat mengajukan eksekusi Putusan Nahkamah Agung nomor 136K/TUN/ KI/ 2021 ke PTUN Nakasar dan oleh ketua PTUN membuat Putusan Nomor 11/EKS-G/KI/2020/PTUN MKS yang memerintahkan PPID Pemkab Enrekang memberikan dokumen kontrak kepada PKN dalam waktu 21 hari kerja," tuturnya.
Mengakhiri uraiannya Patar menyebutkan bahwa PKN diseluruh Indonesia sangat berterima kasih kepada Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan dan majelis hakim PTUN Makassar serta Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang benar benar PKN rasakan berpihak kepada hukum dan rakyat, sehingga PKN merasa senang walaupun sudah sangat lelah mengikuti persidangan ini mulai dari awal permintaan informasi pertama sampai pelaksanaan eksekusi ini," tutupnya. (Snn/yy&hn)
Editor :M Muslim
Source : Ketua Umum PKN RI