Sidang Komisi Informasi Publik antara FM dan Dinas PUPR Muaro Jambi Berakhir Ricuh

SigapNews, Jambi — Sidang Komisi Informasi Publik antara FM dan Dinas PUPR Muaro Jambi Berakhir Ricuh
JAMBINEWS | JAMBI - Sidang Sengketa Informasi Publik antara Pemohon (FM) dan Termohon (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi) terus berlanjut setelah pada agenda sidang mediasi sebelumnya dinyatakan gagal oleh Hakim Mediator yang juga adalah selaku Ketua KIP Provinsi Jambi
Sidang Penyerahan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi dilaksanakan pada hari ini, Selasa (26/10/21) di ruang sidang utama Komisi Informasi Publik. Pemohon dan Termohon sama-sama menyerahkan alat bukti surat.
Berikutnya agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi dari Pemohon dengan menghadirkan Sdr. Abdul Mutholib staf redaksi dan wartawan Nusantaranews86.com.
Dalam kesaksiannya dengan suara lantang menjelaskan, "Bahwa sengketa informasi publik dalam perkara aquo adalah terkait Proyek TMMD sebagai wujud Karya Bhakti TNI pada tahun anggaran 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi," jelasnya
Tholip menerangkan, "Saya mengikuti permasalahan ini dari awal, melakukan investigasi-investigasi, berkomunikasi dengan Yultasmi selaku Kadis PUPR, turun ke lapangan mewawancarai para Kepala Desa, termasuk juga dari Pihak TNI dengan mendatangi Markas Denzibang yang bertugas mengkoordinasikan semua kegiatan pembangunan TNI di Propinsi Jambi," ujarnya.
Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim soal perbedaan antara TMMD dengan Karya Bhakti TNI Tholip menyebutkan, "TMMD itu wujud Karya Bhakti TNI, dia merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sebagaimana expose berbagai media tentang Program TMMD bahkan di semua web Pemerintah menjelaskan seperti itu," jelas Tholip.
Seusai persidangan Awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi pemberitaaan kepada Ketua KIP Bu Maroli, S.H dimana beliau juga ikut menghadiri acara sidang dari awal sampai selesai.
Saat menanggapi pertanyaan wartawan atas dugaan Ketua KIP telah bertindak tidak netral dalam sengketa informasi publik ini, tiba-tiba Bu Maroli spontan naik pitam, dia balik bertanya "Itu kata siapa? panggil dia kesini," tambah Bu Maroli.
Akhirnya terjadi perang mulut antara rekan media dan Bu Maroli di teras ruang mediasi kantor KIP.
Ditempat terpisah kepada media Pemohon menuturkan, "Bahwa proses persidangan di Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi sejauh ini sudah berjalan sesuai tahapan dan prosesnya, hari ini adalah Sidang yang ketiga dengan agenda penyerahan alat bukti dan pemeriksaan saksi," ucapnya.
"Hanya saja ada beberapa hal yang saya anggap janggal saat dilaksanakannya sidang mediasi yang dipimpin oleh Ketua KIP Bu Maroli, S.H selaku hakim Mediatornya. Dimana pada saat close time pertemuan mediasi hari pertama dihadapan saya Bu Maroli bertanya kepada termohon Sdr. Yultasmi (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi) "Bapak kenal dengan Ivan Wirata?, kenal Bu, jawab Yultasmi, itu senior saya. Bu Maroli menimpali Saya Pengacaranya."
Tambahnya lagi, "Berlanjut pada agenda sidang mediasi dua minggu berikutnya saya dapati Bu Maroli dengan termohon (Kuasanya Yultasmi) telah lebih dahulu mengadakan pertemuan di ruang mediasi tersebut."
"Lalu Bu Maroli menjelaskan kepada saya bahwa Dia (Bu Maroli) selaku Hakim Mediator telah melakukan Kaukus."
"Ini hal kedua yang saya nilai janggal dikarenakan sepengetahuan saya jika dalam proses mediasi akan mengadakan kaukus semestinya saya selaku pihak dalam hal ini mestinya diberitahukan terlebih dahulu sebelumnya."
"Saya pada bulan November 2020 telah selesai mengikuti Diklat Mediator Non Hakim bersertifikat Mahkamah Agung RI."
Sebelum Mediator akan melakukan Kaukus para pihak harus diinformasikan agar tidak terjadi persangkaan negatif terhadap proses Kaukus itu Sendiri.
"Apalagi menurut saya pada saat itu belum cukup alasan yang relevan untuk diterapkan Kaukus oleh Hakim Mediatornya," urai Pemohon
Mengakhiri wawancaranya pemohon menyampaikan harapannya kepada rekan media, "Tentu harapan saya Majelis Hakim yang memeriksa sengketa aquo bisa melihat pokok persoalan secara substansi dan bijak sehingganya apa yang menjadi permintaan kita dalam Sengketa Informasi Publik ini dipenuhi oleh Dinas PUPR Muaro Jambi," tutup pemohon
Sidang ditunda dua Minggu kedepan dengan agenda Pembacaan Putusan. (Snn/hn)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi