Terkait Permasalahan Eks Karyawan PT. Tamarona
Naker Provinsi, UPTD Wilayah II, dan Naker Sarolangun Saling Lempar

SigapNews, Jambi — Naker Provinsi, UPTD Wilayah II, dan Naker Sarolangun Saling Lempar
JAMBINEWS | SAROLANGUN - Hadirnya perusahaan-perusahan besar yang menanamkan modalnya dengan anggaran biaya yang tidak sedikit sejatinya dapat berkontribusi untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat.
Sebut saja sebuah perusahaan pertambangan batubara yang bernama PT. Tamarona Mas Internasional (TMI). Melakukan explorasi tambang batubara di daerah Kabupaten Sarolangun tepatnya di desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin.
PT. TMI yang juga berkantor di Ruko Pertokoan WTC Kota Jambi sedari awal tentunya menjadi harapan besar sebagian warga di sekitar Kecamatan Mandiangin untuk bergantung meningkatkan taraf hidupnya dan kesejahteraan sosial. Namun apa daya, segala apa yang menjadi harapan tak sesuai kenyataan.
Saat memberikan keterangan kepada awak media SigapNews.co.id sejumlah eks buruh driver dump penggangkut batubara dari areal tambang ke stock file mengaku sangat dirugikan atas aturan yang diterapkan oleh pihak perusahaan.
"Berulang kali kami menuntut hak kami atas permintaan kenaikan upah agar disesuaikan dengan UMR/UMP dan UMK sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemkab Sarolangun yaitu sebesar Rp. 2.649.034,- namun hanya janji-janji semata bahkan kami diminta tanda-tangani surat PHK, sementara gaji pokok kami tetap dibayar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu)" ungkap Hardiansyah salah seorang dari eks buruh driver perusahaan tambang PT. TMI
"Lebih dari 3 tahun kami telah bekerja di perusahaan tambang ini, permasalahan gaji inilah yang selalu menjadi bahan pembicaraan. Itu di sebelah sana, perusahaan tambang batubara juga mereka membayar upah sesuai UMK bahkan lebih," ungkapnya lagi.
Konfirmasi awak media kepada PT. TMI melalui Kepala Teknik Tambang telah dibenarkan oleh Staf HRD Sdr. Alfin dan Bagian Keuangan, "memang benar gaji pokok yang kami bayarkan sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus rupiah) sesuai surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh pekerja dan pihak perusahaan," jelasnya
Konfirmasi awak media untuk menjumpai Direktur PT. TMI di alamat kantor Jambi belum membuahkan hasil, mengingat beberapa kali didatangi namun Direktur selalu tidak berada di tempat. Saat dimintai nomor handphone ataupun nomor kontak wattsappnya untuk klarifikasi lebihlanjut, tidak bersedia memberikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi melalui kolom chat wa menegaskan "Perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah UMR/UMK, itu jelas melanggar peraturan pemerintah dan ketentuan Undang-undang," ujarnya
Lebih jauh Kadis Naker meminta para eks karyawan atau melalui kuasanya untuk segera membuat laporan yang dialamatkan ke Dinas Naker Kabupaten Sarolangun atau Provinsi agar Pihak PT. Tamarona Mas Internasional segera dipanggil untuk dilakukan mediasi penyelesaiannya antara Pihak Buruh dan Pihak PT. TMI.
Menindaklanjuti pengaduan LBH EM-80 yang mewakili kliennya kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi atas persoalan yang terjadi, jawabnya sudah ditindaklanjuti dan diteruskan ke bagian pengawasan Naker Sarolangun, begitupun Kepala UPTD Wilayah II Bungo jg menjelaskan hal serupa, sedang ditangani oleh bagian pengawasan Naker Sarolangun.
Namun, saat dikonfirmasi langsung ke bagian pengawasan Naker Kabupaten Sarolangun melalui kolom chat wa Sdr. Charli membenarkan hal tersebut, lebih lanjut Charli menyebutkan bahwa "Ternyata sampai sekarang belum ada pelaporan kedinas kabupaten tentang pencatatan perselisihan dari karyawan tersebut, Atau mungkin saya belum kurang Copy pak,
Sebulan yang lalu saya kordinasi belum masuk," ungkapnya.
Mendengar keterangan demikian, Ketua LBH EM-80 sontak berang dan mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi yang terkesan mengabaikan permasalahan yang melanda kliennya itu.
"Hari ini saya mewakili Tim Kuasa Hukum Hardiansyah dkk sungguh sangat kecewa karena Kepala Dinas dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Wilayah II Bungo terkesan saling lempar, tanpa tindaklanjut penyelesaian substansi persoalan yang jelas. Tidak profesional dan tidak menunjukkan sikap pelayanan yang baik bagi publik dan warga masyarakat Jambi," tandasnya. (Snn/Red)
Editor :M Muslim