Tuntut Gaji Sesuai UMR Sejumlah Karyawan Kena PHK

SigapNews, Jambi — Tuntut Gaji Sesuai UMR Sejumlah Karyawan Kena PHK
JAMBINEWS | SAROLANGUN — Ketidakberdayaan warga masyarakat buruh menghadapi hegemoni dan kekuasaan sewenang-wenang Pengusaha dialami lagi oleh buruh/pekerja pada perusahaan tambang batubara PT. Tamarona Mas Internasional (PT. TMI) di desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Saat memberikan keterangan kepada awak media SigapNews.co.id sejumlah eks buruh driver dump penggangkut batubara dari areal tambang ke stock file mengaku sangat dirugikan atas aturan yang diterapkan oleh pihak perusahaan.
"Berulang kali kami menuntut hak kami atas permintaan kenaikan upah agar disesuaikan dengan UMR/UMP dan UMK sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemkab Sarolangun yaitu sebesar Rp. 2.649.034,- namun hanya janji-janji semata bahkan kami diminta tanda-tangani surat PHK, sementara gaji pokok kami tetap dibayar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu)," ungkap Hardiansyah salah seorang dari eks buruh driver perusahaan tambang PT. TMI
Dijelaskan pula soal Potongan uang BPJS Ketenagakerjaan, "Kami membayar uang BPJS K sebesar Rp. 81.000,- (Delapan puluh satu ribu) setiap bulannya, patut diduga PT. TMI telah memanipulasi pelaporan gaji karyawannya kepada pemerintah," pungkasnya lagi.
Salah seorang eks buruh driver PT. TMI menuturkan, "Pada prinsipnya kami harus ikhlas menerima keadaan ini, sekalipun di PHK oleh PT. TMI. Oleh karenanya atas segala bentuk pelanggaran hukum baik dugaan perbuatan pidana maupun perdatanya kami telah berikan kepada Tim Kuasa Hukum Jambi untuk menindaklanjutinya, harapan kami pihak perusahaan bersedia membayarkan semua hak-hak kami," harapnya.
Konfirmasi awak media kepada PT. TMI melalui Kepala Teknik Tambang telah dibenarkan oleh Staf HRD Sdr. Alfin dan Bagian Keuangan.
"Memang benar gaji pokok yang kami bayarkan sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus rupiah) sesuai surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh pekerja dan pihak perusahaan," jelasnya
"Terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipersoalkan, kami disini tinggal melaksanakan sesuai perintah dari kantor pusat Jambi, sistem pembayarannya dilakukan secara global perenam bulan," jelas Maida lagi.
Pada kesempatan terpisah Tim Kuasa Hukum menyampaikan kepada Awak Media akan mengambil langkah-langkah hukum atas permasalahan eks buruh PT. TMI.
"Kami akan segera menempuh upaya hukum atas pengembalian hak-hak eks buruh driver PT. TMI baik pidana maupun perdata," ungkap Tholip.
Editor :M Muslim
Source : Investigasi