Cara Cetak KK dan Dokumen Data Kependudukan Lainnya Cukup dari Rumah

SigapNews, Jambi — Cara Cetak KK dan Dokumen Data Kependudukan Lainnya Cukup dari Rumah
Cara Mencetak Mandiri Di Rumah
Kehilangan dokumen-dokumen penting apalagi berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga merupakan hal yang menjengkelkan. Tetapi itu sudah menjadi cerita usang, karena saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Adapun langkah-langkah agar Anda bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah saja adalah sebagai berikut:
Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/" target="_blank">www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
Read more info "Cara Cetak KK dan Dokumen Data Kependudukan Lainnya Cukup dari Rumah" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Disdukcapil