Penyaluran Dana Bantuan UKT UNJA Tahap III Terdampak Covid-19 Tuai Polemik

Penyaluran Dana Bantuan UKT UNJA Tahap III Terdampak Covid-19 Tuai Polemik
JAMBINEWS | MENDALO-MUARO JAMBI — Viralnya pemberitaan tentang polemik penyaluran dana bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) mahasiswa Universitas Jambi Terdampak Covid-19 tahap III semester ganjil tahun 2021/2022 di beberapa media, menyisakan berbagai pertanyaan publik dan praduga negatif atas lambatnya proses penyalurannya.
Pernyataan Resmi Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI Bidang Pendidikan yang ditayangkan oleh akun Youtube DPR Senin (23/08/2021) Nadiem mengatakan "jangan sampai, jangan sampai karena dampak pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan universitas, mulai September 2021dana sebesar
745 Milyar akan disalurkan sebagai lanjutan bantuan UKT," ungkap Nadiem
Mendikbudristek menjelaskan "sebagai prasyarat mahasiswa penerima bantuan UKT adalah mahasiswa aktif kuliah semester ganjil, bukan penerima bantuan KIP dan beasiswa Bidik Misi yang akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) maksimal. Atas kelebihan dana bantuan tersebut, tergantung pihak kampus yang akan mengaturnya," ujar Nadiem
Lebih lanjut Nadiem menegaskan "akan menindak tegas Perguruan Tinggi yang lambat menyalurkan dana bantuan UKT."
"Jika ada informasi dan isu-isu penyaluran dana bantuan UKT yang lambat, bahkan tidak menyalurkannya, Lapor ke Kemenbudristek atau Komisi X DPR RI," tegas Nadiem.
Hasil penelusuran dan investasi tim awak media SigapNews.co.id di lapangan atas polemik penyaluran dana bantuan UKT Unja Tahap III semester ganjil tahun 2021 didapatkan keterangan yang saling bertentangan antara Pihak Kampus Unja maupun Pihak Bank Mandiri selaku bank penyalur dana bantuan UKT Unja, bahkan terkesan saling tuding.
Melalui surat tertulis Pihak Bank Mandiri menjawab pertanyaan tim awak media, namun jawaban yang sampaikan kepada awak media terkesan tidak transparan dan bertentangan dengan keterbukaan informasi publik dengan beralasan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diperbarui UU Nomor 10 Tahun 1998.
Pertanyaan hanya bisa diajukan secara tertulis baru kemudian menunggu sekitar dua hari barulah mendapatkan jawaban tertulis juga dari Head Area Jambi, "sementara pertanyaan yang diajukan juga tidak dijawab secara tuntas," kesal tim awak media.
WR III UNJA Dr. Ir. Teja Kaswari, M.Sc mengemukakan "Soal dana bantuan UKT Unja Terdampak Covid-19 itu tanggungjawab saya karena itu bagian dari tugas dan wewenang saya," ujarnya menanggapi pertanyaan awak media diruang kerjanya lantai dua rektorat Universitas Jambi.
Lebih jauh WR III yang didampingi Koordinator Kemahasiswaan Adriyanti dan Humas Muhammad Farisi, S.H., M.H. menegaskan bahwa "dari Pihak Unja sudah mengirimkan uang bantuan dana UKT itu ke bank mandiri sejak bulan November 2021 dalam dua kali pengiriman," ujarnya.
Koordinator Kemahasiswaan Unja menimpali "dalam permasalahan ini siapa yang disalahkan, Pihak Unja kah?" Sementara dana bantuan UKT tersebut sudah dikirimkan ke Bank Mandiri," terangnya.
Terhitung sampai hari Kamis tanggal 20 Januari 2021 masih ditemukan komplain mahasiswi jurusan pendidikan biologi berinisial H belum mendapatkan hak bantuan dana UKT padahal namanya terdaftar dalam SK Rektor sebagai penerima dana bantuan UKT semester ganjil tahun 2021. Pihak Unja maupun Pihak Bank Mandiri belum bisa menjawab kendala yang terjadi atas belum disalurkannya kepada yang bersangkutan.
Menyikapi polemik dana bantuan UKT Unja Tahap III tahun 2021 yang lamban sekali proses penyalurannya Aktivis Antikorupsi berinisial AM akan melayangkan surat ke Kemendikbudristek RI agar permasalahan ini segera diselesaikan sesuai ketentuan. (Snn/hn)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi