Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Saat Liburan Nataru

SigapNews, Jambi — Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Saat Liburan Nataru
JAMBINEWS | JAKARTA – Pemerintah tak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru itu sempat digaungkan dalam beberapa hari terakhir dengan alasan untuk mengantisipasi terjadinya lagi lonjakan kasus Covid-19.
Terlebih saat ini telah muncul varian Covid yang dapat lebih menular dibanding varian Delta, dan dapat menghindari antibodi, yakni varian Omicron.
Pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kemenko Marves, Selasa (7/12/201).
Kata Luhut, kebijakan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun yang tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," katanya.
Menurut Luhut, pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76%, sementara vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56%.
Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.
"Pada periode Natal dan tahun baru 2020, belum ada masyarakat yang divaksin," katanya.
Meski begitu, Luhut mengatakan, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan, seperti melarang kegiatan perayaan tahun baru diseluruh pusat keramaian, sementara kapasitas terisi di pusat perbelanjaaan, bioskop, dan restoran maksimal hanya 75%.
"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," imbuhnya.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19 yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.
Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : Id-Time