Himbauan Kapolres Tanjab Barat Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran hutan dan lahan

Jambisigapnews | Kuala Tungkal - Dalam upaya mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat, Kapolres Tanjab Barat AKBP AGUNG BASUKI. S.I.K.,M.M secara langsung menyampaikan himbauan melalui media visual dan sosial, Selasa (15/07/2025).
Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan dikenai denda maksimal Rp 15 miliar.
“STOP KARHUTLA. Jangan membuang puntung rokok sembarangan atau api kecil sehingga dapat memicu kebakaran hutan atau lingkungan
menjadi bencana besar yang merugikan semua pihak,” tegas kapolres Tanjab Barat, dalam pesan imbauannya
Kegiatan Himbauan ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tanjab Barat khususnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Editor :Wanito
Source : Humas Polres Tanjab Barat