Dosen Poltekes Kemenkes Jambi Jurusan Kesling Dianggap Tidak Memenuhi Standar Kualifikasi
Berstatus Sebagai Mahasiswa Program D4, Merangkap Dosen Pengajar Sekaligus Dosen Penguji

Tampak Depan Gapura Kampus Poltekkes Kemenkes Jambi
JAMBINEWS | JAMBI — Dunia Pendidikan Kesehatan Jambi dihebohkan dengan beredarnya informasi tentang dosen pengajar jurusan Kesling yang tidak memenuhi standar kualifikasi sebagai dosen pada suatu perguruan tinggi. Selain bertindak sebagai dosen pengajar, dia juga bertindak sebagai dosen penguji, Senin (3/2/25).
Seperti diketahui bersama, menjadi seorang dosen memang dituntut untuk lulus minimal S2 atau Magister. Otomatis sebelum menempuh S2 sudah lebih dulu menyelesaikan S1. Linieritas adalah mengambil program studi di jenjang perkuliahan yang masih satu bidang ilmu, bisa pula dikatakan serumpun dan masih dalam satu rumpun ilmu.
Untuk menunjang Dosen yang tidak Linier, maka diizinkan Dosen tersebut Mengikuti Program D4/Sarjana Terapan sesuai dengan surat edaran nomor 887/E.E3/MI/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, didapatkan informasi bahwa beberapa orang Dosen Poltekkes Kemenkes Jambi berstatus sebagai Mahasiswa Program D4/Sarjana Terapan Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan namun diduga TETAP BISA mengajar sebagai Dosen dan sebagai Penguji di Mata kuliah yang sama pada Semester yang sama.
Saat awak media mengkonfirmasi Sabtu (01/02/2025) dengan seorang Dosen Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Jambi mengatakan, "Kami melaksanakan itu semua sudah ada Surat Tugas dan izinnya dari Kajur," ucap Dosen tersebut.
Dengan adanya dugaan Dosen Poltekkes Kemenkes Jambi yang TETAP bisa Mengajar dan Sebagai Penguji di Mata Kuliah yang sama dan semester yang sama tersebut, dikhawatirkan Mutu Pendidikan Tinggi di Poltekkes Kemenkes Jambi TIDAK memenuhi Standar dan Kelayakan Pendidikan Tinggi sehingga berpotensi merugikan Masyarakat dan Negara Republik Indonesia serta merusak citra pendidikan.
Begitu juga dengan Kepala Jurusan (Kajur) Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam memberikan surat tugas ijin mengajar dan menguji kepada Dosen tersebut yang berstatus sebagai Mahasiswa Program D4/Sarjana Terapan Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan.
Sampai berita ini naik publish, belum ada keterangan resmi dari Pihak Rektorat Poltekkes Kemenkes. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan