Projek Pembangunan Ruang Praktek Siswa dan Ruang Labor SMKN 1 Muaro Jambi Tuai Persoalan

Projek Pembangunan Ruang Praktek Siswa dan Ruang Labor SMKN 1 Muaro Jambi Tuai Persoalan
Dalam hal ini apa pun alasan dan sanggahan pihak penyelenggara kegiatan pembangunan di SMKN 1 Muaro Jambi tahun 2023 diduga telah terjadi pelanggaran standar operasional pekerjaan (S.O.P).
Hal demikian tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian terkait keterangan kepala tukang yang ikut mengerjakan proyek pembangunan 2 unit ruang rps, 4 unit ruang labor serta 1 unit kamar mandi. Hal tersebut di bantah Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi.
Dia mengatakan "Bukan 7 unit ruang tapi empat unit ruang, 1 unit kamar mandi tersebut sebenarnya tidak masuk dalam perencanaan dan RAB (Rencana Anggaran Biaya)", terangnya.
Ketika dipertanyakan kenapa di bangun? Dia menjawab karena ada sisa anggaran, makanya kami bangun 1 unit ruang kamar mandi berukuran 4×6 meter persegi.
Dalam hal ini apakah bisa dan diperbolehkan membangun fasilitas negara tanpa perencanaan dan di luar R.A.B.?
Dan terkait dengan bahan material seperti semen dia menambahkan boleh menggunakan semen merah putih, semen batu raja, semen dinamik, tidak harus semen Padang.
"Karena disesuaikan dengan harga satuan tidak mesti harus semen padang, dalam R.A.B tidak menonjolkan merek, lalu tidak boleh juga kita memonopoli hanya pada satu merek saja jadi semuanya harus dipakai", urai Bu Kepsek.
Ketika ditanya berapa sak semen yang sudah terpakai dalam kegiatan tersebut dia menjawab sudah habis 2000 sak semen padahal progres pekerjaan baru mencapai kurang lebih 80 % (persen).
Dalam hal ini timbul pertanyaan apakah harga setiap jenis material bahan baku seperti semen itu sama harga satuannya, sama dalam jenis/merek yang berbeda?
Lalu dalam persoalan pembesian Kepsek SMKN 1 Muaro Jambi mengatakan "Itu sudah sesuai gambar yang ada, begitu pula dengan pondasi itu kami menggunakan batu pecahan batu kali, tidak ada bata kami gunakan jika tidak percaya silahkan bongkar", ungkapnya lagi.
Dalam hal ini apapun dalih dan sanggahannya kepada awak media yang tergabung dalam Sekber wartawan Indonesia (SWI) Propinsi Jambi, Kepala sekolah SMKN 1 Muaro Jambi patut diduga telah melanggar dan menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan (APD) dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan 2 unit ruang rps, 4 unit ruang labor serta 1 unit ruang kamar mandi di sekolah tersebut.
Ditambah lagi membangun 1 unit ruang kamar mandi diluar perencanaan, serta menggunakan bahan material semen yang tidak sesuai R.A.B. (Snn/red).
Read more info "Projek Pembangunan Ruang Praktek Siswa dan Ruang Labor SMKN 1 Muaro Jambi Tuai Persoalan" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan