Pencurian Tas di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal Terekam CCTV

“Pelaku kemudian menutupi hasil curian menggunakan sarung yang sebelumnya digunakan dan kabur keluar Masjid ke arah Ruko tidak jauh dari Masjid Raya Al Muttaqin,” katanya.
Sampai di Ruko tidak jauh dari Masjid Pelaku membongkar isi tas dan mengambil 1 (Satu) Buah Dompet Uang senilai Rp133 Ribu satu Unit HP Samsung milik korban.
Setelah itu kata AKP Frans, pelaku kemudian melepas Celana Boxer yang pelaku kenakan dan menggunakan Celana Levis yang sebelumnya ditinggalkan Pelaku di Ruko.
“Tujuan pelaku mengganti Celana untuk menghilangkan jejak dari rekaman CCTV di Masjid Al Muttaqin,” katannya.
Sementara Tas dan sarung yang digunakan saat beraksi oleh Pelaku diletakkan disamping Ruko di sekitar Masjid.
Usai melakukan pencurian, hasil curian berupa Uang Rp133 Ribu digunakan pelaku untuk beli makanan, rokok dan bermain di warnet serta judi online.
Tidak hanya sampai disitu, setelah menggunakan Uang hasil curian Pelalu pergi ke konter HP dengan tujuan untuk membuka Password HP Korban agar bisa di reset.
“Password HP Korban berhasil dibuka dan direset. Kemudian Pelaku pergi ke Gudang Sari untuk beristirahat di Kapal yang bersandar,” katanya.
Hasil dari penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Jum’at (18/10/2024) sekira Pukul 23.00 Wib di Taman dekat Unja Lama yang kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
“Kerugian korban sebesar Rp4.032.000,- berupa Satu Unit HP, Uang Tunai, dan Tas,” beber Kasat, Dilansir dari Lintastungkal.com.
Kepada Polisi pelaku mengakui baru sekali melakukan pencurian, pelaku negatif narkoba untuk HP belum sempat dijual karena Pelaku terlebih dahulu diamankan.
"Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun," tukasnya,(Bas/*).
Read more info "Pencurian Tas di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal Terekam CCTV" on the next page :
Editor :Wanito
Source : Lintastungkal.com