503,91 Gram Sabu dan BB Perkara Lainnya Dimusnahkan, Ini Harapan Kejari Tanjab Barat
SIGAPNEWS. CO. ID | TANJABBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah perkara yang sudah inkracht dari putusan Pengadilan, Kamis (5/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Radot Parulian megatakan, giat hari ini adalah pemusnahan BB dalam perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dari putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
"Jadi, pada hari ini ada sekitar 73 perkara BBnya yang kita musnahkan. Yang terbesar adalah dari perkara Narkotika, ada sekitar 51 BB, sisanya dari tindak pidana pencurian, penadahan, kemudian perlindungan anak, dan penganiayaan," ucap Radot.
"Yang paling besar dari tindak pidana Narkotika, seperti ekstasi ada 19 butir, dan Sabu-sabu seberat 503,91 gram netto, Nah, ini menggugah keprihatinan kita karena Tanjabbar ini yang paling banyak adalah perkara Narkotika," sebut Radot.
Radot berharap, agar para penegak hukum dapat memberantas semua bentuk kejahatan yang dapat merugikan semua pihak, terutama Narkotika yang saat ini merajalela di Tanjabbar.
"Kita mengharapkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan kejahatan narkotika dapat terus kita optimalkan, sehingga nantinya kejahatan terhadap narkotika akan berkurang," ujar Radot.
Dikatakan Radot, kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan berkala, jadi setiap tahun memang sudah agenda khusus untuk melaksanakan pemusnahan BB.
Dilansir dari Realitakini.com
"Kegiatan ini sudah masuk di semester kedua. Kemarin, di semester satu kita lakukan di bulan Februari. Nah, ini hang kedua kalinya," terang Radot.
"Kita berharap nanti kejahatan dan khususnya narkotika semakin berkurang di Tanjabbar," pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan BB, Bupati Tanjabbar, Kapolres Tanjabbar, Kadis Kesehatan Tanjabbar, dan Panitera Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. (Put)
Editor :Wanito
Source : Realitakini.com