Terkuak Informasi Terkini ....
Laporan Polisi Nenek Lansia Korban Tipu Gelap Oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi Naik Sidik

Laporan Polisi Nenek Lansia Korban Tipu Gelap Oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi Naik Sidik
JAMBINEWS | JAMBI — Upaya hukum seorang nenek tua sebagai korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan oknum ASN pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi naik ke tahap Sidik (Penyidikan).
Hal di atas diketahui berdasarkan surat SPDP yang dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Subdit I Kamneg kepada Pelapor melalui kuasa hukumnya pada hari Senin (29/07/24).
Kepada awak media Kuasa Hukum Abdul Muthalib membenarkan perkembangan laporan tersebut dan berharap penyidik bekerja secara profesional dalam penanganan laporan kliennya.
"Per-hari ini Senin, kita telah menerima surat SPDP dari Penyidik dan saya berharap Tim Penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera memanggil Tersangkanya untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sebagaimana telah viral dalam pemberitaan media sebelumnya, perbuatan oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi Bagian Aset a.n Sri Indah Handayani, SE., MM., menjanjikan putra dan putri seorang nenek tua warga Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Hj. Rusmini yang telah berusia 71 tahun.
Bermula dari informasi Agung Hermawan, mengenalkan temannya Sri Indah Handayani yang menawarkan pengangkatan pegawai di Rumah Sakit Royal Prima Kebun Kopi Kota Jambi.
Dimana sebelumnya Agung bekerja sebagai pegawai honorer PU Provinsi, pernah membantu Indah saat bekerja di Bagian Keuangan Kantor Gubernur Provinsi Jambi tahun 2018 kepada korban bernama Herman Dani melalui ayah angkatnya Udo Arifin.
Saat itu Dani dijanjikan pengangkatan pegawai pada Rumah Sakit Swasta Royal Prima Jambi dengan diminta menyerahkan uang sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Berikutnya untuk meyakinkan Dani, Indah dan Husaini (suami Indah) meminta Dani datang ke Jambi untuk menginap sementara di rumah kontrakannya dekat SPBU Paal Lima Kota Baru.
Kepada awak media, Agung menuturkan "Sayo kenal Indah sejak awal tahun 2018, waktu itu ado urusan pekerjaan membantu menyelesaikan laporan keuangan di kantor Indah bekerja sebagai ASN Biro Keuangan dan Aset Kantor Gubernur Provinsi Jambi," ungkapnya.
Agung membenarkan bahwa yang menawarkan pekerjaan tersebut adalah Indah, "Indah menawarkan ke sayo pada saat itu, kalo ado yang mau masuk kerjo di RS Royal Prima bisa dio bantu soalnyo Direkrut rumah sakit tu masih keluargo suami," ujar Agung menirukan kata-kata Indah.
Hampir satu minggu lebih Dani tinggal bersama Indah dan keluarga, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung tiba, muncul lagi tawaran Indah kepada Dani untuk memasukkan adik perempuannya menjadi Polwan yang pada saat itu sedang sekolah di SMA kelas tiga.
Indah bilang, "Sayo ado jatah masukkan anggota Polwan Polri dengan membayar uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)", Dani mengulangi kata-kata yang diucapkan Indah kepadanya.
"Malam itu sekitar jam 11 saat tengah tidur lelap, sayo dibangunkan oleh suami Indah bernama Akhmad Husaini, Bangun Dani, kito mau berangkat ke Sungai Rengas, sayo jawab kenapo dak besok bae Bang", tanya Dani.
"Kita harus berangkat sekarang, biar tidak diketahui oleh banyak orang dan tetanggo", urai Husaini menjelaskan kepada Dani, terlihat di depan rumah Indah sudah menyiapkan kendaraan mobil avanza warna hitam, tak lama berselang kami berangkat, lndah sendiri yang langsung menyetir mobil ke Sungai Rengas.
Sampai di rumah Mamak (Hj.Rusmini, Ibu Dani-red) Sungai Rengas sekitar pukul 03.00 Wib Dinihari, Indah dan Husaini meyakinkan Mamak atas tawaran masuk Polwan terhadap adik perempuan saya bernama Rika, lalu sekitar pukul 04.00 Wib kami turun dari rumah Mamak, kami balik ke Jambi.
Pada hari yang sama setelah sampai di Jambi, Indah ambil absen di kantor kerjanya, lalu kami balik lagi ke arah Sungai Rengas tepatnya di Bank Mandiri Syariah Muara Tembesi (sekarang BSI).
"Dalam perjalanan saya diminta Indah menelpon Mamak untuk menyiapkan uangnya dan bertemu di Tembesi," jelas Dani.
Di Bank tersebut Indah menerima uang dari Mamak langsung setelah diterima dari teller bank, uang tunai sebesar 100 juta bahkan saya sempat protes waktu itu, Indah bilang "Kau diam Dani jangan ikut campur", ketus Dani, mengulangi lagi kata-kata Indah.
Tolip selaku Kuasa, lanjut menjelaskan
"Dia telah menjanjikan pengangkatan pegawai di RS Royal Prima dan Anggota Polwan Polri sehingga dua orang bersaudara jadi korban penipuan oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi," ujarnya.
"Modusnya, disini jelas sekali bahwa setelah klien kita dijanjikan suatu pekerjaan, lalu pada kwitansi penerimaan uang dituliskan sebagai pinjaman pribadi dan untuk modal usaha. Jelas ini sudah memenuhi unsur penipuannya," ungkap Tolip. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan