Dengan Iming-Iming Pengangkatan Pegawai pada RS Royal Prima dan Polwan
Nenek-Nenek Usia 70 Tahun Menjadi Korban Penipuan Oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi
Nenek-Nenek Usia 70 Tahun Menjadi Korban Penipuan Oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi
Pada hari yang sama setelah sampai di Jambi, Indah ambil absen di kantor kerjanya, lalu kami balik lagi ke arah Sungai Rengas tepatnya di Bank Mandiri Syariah Muara Tembesi (sekarang BSI). Dalam perjalanan saya diminta Indah menelpon Mamak untuk menyiapkan uangnya dan bertemu di Tembesi.
Di Bank tersebut Indah menerima uang dari Mamak langsung pasca diterima dari teller bank, uang kontan sebesar 100 juta bahkan saya sempat protes waktu itu, Indah bilang "Kau diam Dani jangan ikut campur", ketus Dani, mengulangi lagi kata-kata Indah.
Kepada Media ini Dani berkeluh kesah, saat pencairan di Bank, Mamak kan nga ngerti tulis baca, Indah la yang mengisi form pencairan bank semua.
"Uang kita diambil dan dihabiskannya, kami berdua tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh Indah," keluhnya.

Di tempat dan waktu terpisah Ketua LBH EM-80 Kantor Cabang Kota Jambi Abdul Muthalib membenarkan peristiwa hukum yang dialami kliennya Herman Dani.
"Dengan menjanjikan pengangkatan pegawai di RS Royal Prima dan Polwan dua orang bersaudara jadi korban penipuan oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi," ujarnya.
"Modusnya, setelah klien kita dijanjikan suatu pekerjaan, lalu pada kwitansi penerimaan uang dituliskan sebagai pinjaman pribadi dan untuk modal usaha. Jelas ini sudah memenuhi unsur penipuannya," ungkap Tolip.
Menjawab pertanyaan wartawan atas upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan menyikapi persoalan kliennya itu, lebih jauh Tolip memaparkan, "Selama hampir lima tahun ini klien kita baru sebatas diberikan harapan palsu dan dijanjikan pengembalian uang oleh Indah dan Husaini, tak kunjung dipenuhi akhirnya klien kita membuat laporan polisi di SPKT Polres Batang Hari sekira bulan Mei tahun 2023."
Upaya penyelesaian melalui komunikasi persuasif juga sudah kita lakukan, selain berkomunikasi dg Indah dan suaminya, kita juga izin menghadap Pak Sekdaprov dan Kaban BPKPD, namun sepertinya tidak diindahkan oleh Indah, dianggap ini persoalan pribadi Indah bersama suaminya.
"Sebenarnya dalam hal ini, kita terus terang sedikit kecewa dengan Pak Sekdaprov maupun Pak Kaban BPKPD selaku atasan dan pimpinan. Ditengah keseriusan Pemprov meningkatkan disiplin ASN dan Tata kelola pemerintahan namun tidak memiliki politikal will dalam mencari solusi dan menengahi persoalan ini," ungkap Tolip sedikit kesal.
"Jika tak ada itikad baik Indah dan suami untuk menyelesaikan urusan ini, mau tak mau kita akan dorong lewat proses hukum baik pidana ataupun perdata," tutup Tolip. (Snn/red)
Read more info "Nenek-Nenek Usia 70 Tahun Menjadi Korban Penipuan Oknum ASN BPKPD Provinsi Jambi" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan