Persatu Juli 2023 PKS PT. BGR Tidak Menerima TBS dari Petani Sawit Sungai Gelam

General Manger PT BGR Firlan Edy
JAMBINEWS | MUARO JAMBI - Batas waktu kerja sama pengiriman Tandan Buah Segar (TBS), lima Koperasi Unit Desa (KUD) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Bahari Gembira Ria (BGR), di Ladang Panjang Estate (LPE) adalah 1 Juli 2023.
Dalam hal ini PT. BGR mengundang lima KUD Se-kecamatan Sungai Gelam yang status kemitraanya tinggal menunggu hari.
Hadir dalam pertemuan tersebut, General Manager PT. BGR, Firlan Edy beserta staf yang lain, Sekcam Sungai Gelam, Andi Samsu Duha, Dinas Perkebunan (Disbun), Panca,
Kades Mingkung Jaya, Petaling Jaya, Trimulya Jaya, Sumber Agung dan Desa Gambut Jaya, termasuk KUD yang ada di masing-masing Desa tersebut. Tampak hadir dua anggota TNI untuk menjaga keamanan jalannya acara.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB, di kantor aula KUD tepatnya di Desa Sumber Agung, Jumat 23 Juni 2023.
Dalam sambutannya dari pihak Disbun, Panca, selaku nara sumber menyampaikan, bahwa kemitraan petani dan PT. BGR agar tetap berlanjut.
Menurutnya semenjak ada Covid-19 hampir semua jenis usaha ditutup, kecuali usaha pertanian buah kelapa sawit.
Panca, menambahkan, bahwa dua usaha komoditi yang sangat berperan adalah Kelapa sawit dan pohon karet.
"Saya berharap Memorandum of Understanding (MoU), dengan PT. BGR tetaplah berlanjut," ujarnya.
Lanjut Panca, keberhasilan usaha perkebunan kelapa sawit itu harus ada hubungan harmonis dengan mitra.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sungai Gelam, Andi Samsu Duha, kemitraan dengan BGR sudah berjalan 25 tahun, tentu jika ada MoU lagi, ada aturan- aturan dalam kemitraan.
"Kemitraan selanjutnya tentu berdampak ke semua masyarakat, saya harap jangan sampai ada jeritan di kalangan petani," ungkapnya.
Sekcam menambahkan, PT. BGR agar menyampaikan pemahaman tentang kemitraan kepada petani. Sekcam juga berharap, MuO dilanjut.
Acara sementara disetop pukul 11.30 WIB guna melaksanakan salat Jumat, di masjid terdekat di Desa Sumber Agung, acara akan dilanjutkan 14.00 WIB.
Tiba saatnya pukul 14.00 WIB. Dalam kesempatannya Pihak PT. BGR, Firlan Edy menyampaikan, bahwa bila melanjutkan lagi MoU dengan PT. BGR maka harga yang selama ini dengan umur 25 tahun Yaitu dengan rumus: 25 th 90,53%{(9,462,61x19,99%)+(4,617,59x5,22%)}= Rp.1.930,76
Menjadi
26 th 90,53%{(9,462,61x19,30%)+(4,617,59x4,05%)}= Rp.1.822,7
Dengan tawaran dari pihak BGR ini, Lima KUD menolak.
Menjawab pertanyaan dari salah satu ketua KUD, Joko Sutarno, pihak BGR mengatakan, bahwa Keputusan dari pihak BGR Jika sampai hari Senin 26 Juni 2023, dari kelima KUD masih tetap pada pendiriannya maka dapat dipastikan, persatu Juli 2023, PT. BGR dengan berat hati tidak akan menerima TBS dari KUD yang sudah habis kontraknya.
"Hari Senin kita adakan pertemuan lagi, kami juga masih menunggu keputusan dari pimpinan kami, seandainya pimpinan kami tetap bertahan di angka 19,30%, maka kami tinggal melaksanakan tugas," pungkasnya.
Editor :Fatchurrohman