Pol Hut Tanjabbar Stop Perambahan Hutan HLG

JAMBINEWS | TANJABBAR - Rombongan Polisi Hutan (Pol Hut) yang di pimpin Handes Aumaryanto, SH. Berpatroli di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Bram Itam menemukan sebuah sepeda motor berplat merah dan sekelompok orang yang berkumpul di sebuah pondok yang di sekitarnya telah terang benerang bekas penumbangan atau perambahan hutan, Kamis (31/5/2023).
Kemudian Maryanto melakukan identifikasi pada mereka.
Manik warga Desa Delima menyampaikan "Kami di Desa Delima tidak memiliki lahan garapan dan kami pingin berkebun sehingga kami bergabung dengan kelompok Tani Malgis Jayo desa Sungai Baung. Disini beranggotakan 90 orang dari tiga desa yaitu Sungai Baung, Delima dan Bram Itam. Adapun legalitas kami sudah di ketahui kades S. Baung dan Camat Pengabuhan," ujarnya.
Kristian Napitupulu dari Serikat Tani Indonesia, Saya di sini baru tadi pagi dari Jambi tujuan saya memberikan pendampingan kepada kelompok Tani ini agar sesuai dengan peraturan Perhutanan sosial yang berlaku. Dan tidak melakukan penebangan lagi karena itu salah dan bisa menghambat legalitas kita nantinya. Kami juga membantu untuk mengurus legalitas kelompok Tani ini.
Kepala Desa Sungai Baung bersama Sekdesnya juga di jumpai berada di antara mereka. Kades Iswandi menjelaskan kedatangannya kemari ada lah untuk mengecek orang-orang ini
"Karena ada laporan banyak orang dari desa desa lain memasuki wilayah kami tanpa persimi," ucap Iswandi Kepala Desa.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Unjuk Rasa Tolak Pergeseran Tapal Batas di Kemendagri |
Maryanto"Apa yang telah kalian kerjakan dengan menebang hutan ini salah dan melanggar Undang-Undang Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Q tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. Apa lagi ini bersetatus Hutan Lindung Gambut (HLG), Untuk itu mulai saat ini atau hari ini silahkan tinggalkan hutan ini dan uruslah legalitas untuk pengajuan perhutanan sosialnya di luar hutan ini. Kalau ada kegiatan di sini bisa kami tindak sesuai Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.
Editor :Wanito
Source : Humas Tjb