Oknum Calon Kepala Desa Dituding Lecehkan Institusi Polri dan Pemkab Sarolangun

SigapNews, Jambi — Oknum Calon Kepala Desa Dituding Lecehkan Institusi Polri dan Pemkab Sarolangun
JAMBINEWS | SAROLANGUN — Perhelatan Pilkades Serentak yang akan berlangsung dalam hitungan hari di Kabupaten Sarolangun, masih menyisakan berbagai persoalan krusial menyangkut substansi dan eksistensi pelaksanaan Pilkades itu sendiri.
Secara tegas dan serius Ketua DPP LSM Akomodasi Rakyat Miskin Jambi meminta agar PJ Bupati Sarolangun menunda pelaksanaan Pilkades sampai diperbaiki berbagai pelanggaran pelaksanaan Pilkades yang ada.
"Kami minta kepada PJ Bupati Sarolangun agar menunda pelaksanaan Pilkades ini hingga ada penyelesaian atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum terkait," ujar Amir Akbar Ketua Umum LSM AKRAM.
sebut saja Pilkades Desa Batu Empang, "Betapa mirisnya kita saksikan ada seorang oknum calon Kepala Desa berani-beraninya melecehkan institusi kepolisian dan Pemkab Sarolangun," lanjut Amir.
"Oknum yang berinisial RB tersebut telah membuat surat keterangan kehilangan palsu di kantor kepolisian dan membuat surat keterangan tamat SD palsu sebagai syarat mengajukan diri untuk mengikuti Pilkades Desa Batu Empang, itupun telah lolos pada Pilkades sebelumnya tahun 2016," terangnya.
Pada saat penyelenggaraan Pilkades September 2022 lalu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPS) yang dibentuk oleh BPD desa Batu Empang, Zulkifli selaku panitia dengan beberapa rekan panitia lainnya tidak dapat meloloskan bahan Bacalon RB.
Menurut Zul, bahan Bacalon RB mantan Kades yang mencalonkan kembali, saat penyeleksian bahan, RB tidak dapat melampirkan Ijazah/ STTB namun hanya Surat Keterangan Kehilangan Tahun 2013, maka panitia tidak dapat meloloskan RB sebagai Bacalon.
Penyeleksian dan validasi data Bacalon menjadi persoalan serius di desa Batu Empang, sehingga berakhir dengan pengunduran diri beberapa panitia (PPS) serta anggota BPD karena tidak setuju meloloskan data Bacalon tersebut yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pilkades.
Ditempat terpisah anggota BPD desa Batu Empang menjelaskan bahwa yang menjadi alasan kenapa dirinya tidak dapat meloloskan data Bacalon inisial RB karena diketahuinya surat keterangan yang digunakan RB sudah dua kali mencalonkan kades
"Surat tersebut menerangkan bahwa RB menamatkan sekolah dasar di SDN 68 pada tahun 1980-1981, sementara SDN 68 baru beroperasi pada tahun 1983," ujarnya
dikuatkan lagi dengan pernyataan Muhammad Nasri mantan kepala sekolah yang menyatakan bahwa "Surat yang pernah diterbitkan pada tahun 2013 tersebut adalah tidak benar."
Hal ini menjadi perseteruan antara panitia pilkades dengan pihak kecamatan dimana Camat Batang Asai diduga bersih keras meloloskan bahan inisial RB dengan alasan surat tersebut juga digunakan inisial RB pada Pemilihan Kades tahun 2016 lalu, bahkan menjadi pemenang dan tidak dipersoalkan, artinya beliau RB sudah memenuhi administrasi menurut Camat Batang Asai.
Junaidi selaku Camat Batang Asai justru berupaya melakukan pembenaran terhadap surat yang dipersoalkan oleh panitia, menurut Junaidi bukan ijazah palsu namun surat keterangan ijazah hilang dari Kepsek.
"Yo, bukan ijazah palsu, tapi surat keterangan ijazah hilang dari Kepsek stempel basah diketahui Pengawas dan UPTD tahun 2013, dan Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek, serta ditahun 2016 jadi kades sampai 15 Juni 2022 syarat itu jugo," ungkap Junaidi.
Mengakhiri penyampaiannya kepada awak media Ketua LSM AKRAM menghimbau, "Atas kekisruhan ini, PJ Bupati mesti segera mengambil sikap agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar dan meluas, baik pidana maupun kerugian keuangan negara, dan kita akan pantau bersama hingga PJ Bupati segera mengambil langkah cepat dan bijak atas persoalan tersebut," tutup Amir.
Editor :M Muslim