Zumi Zola Bebas dari Lapas Sukamiskin

Zumi Zola akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin.
JAMBINEWS | JAKARTA – Masyarakat Jambi tentu masih ingat nama Zumi Zola. Seperti diketahui pada Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, Zumi Zola juga diduga menerima gratifikasi.
Bukan hanya Zumi Zola, sejumlah napi koruptor yang lain juga bebas dari Lapas Sukamiskin, di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, hari ini Selasa (6/9/22),
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.
“Mereka bebas bersyarat, (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Elly seperti dikutip dari detikJabar.
Elly tak menyebutkan secara rinci, siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.
“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly.
Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Merekapun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.
Editor :Fatchurrohman
Source : Detik.com