Bandar Judi Dadu di Sungai Gelam Terciduk Polisi

Barang bukti judi dadu goncang
SIGAPNEWS.CO | JAMBINEWS | Muaro Jambi- Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu goncang, Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga Pelaku, yakni IY (66) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal merah kota Jambi, S (53) warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan AP (57) Warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.
Dari ketiga pelaku, tim mengamankan barang bukti, berupa uang senilai Rp.1.209.000, Lapak dadu tiga buah, Alat goncangan dadu tiga buah, Dadu sembilan buah dan Lilin/alat penerangan enam buah.
Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Chandra SE., melalui kanit Reskrim Ipda Irmansyah SE., Kamis (25/08/2022), di ruang kerjanya mengatakan, berawal saat Tim Unit reskrim Polsek Sungai Gelam mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi, terdapat perjudian jenis dadu goncang.
Kemudian tim segera menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya di lokasi tim mendapati tiga lapak perjudian jenis dadu goncang.
selanjutnya, tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti di lokasi.
“Kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti, yang digunakan untuk berjudi dan kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Gelam,” ungkapnya.
(Red).
Editor :Fatchurrohman
Source : Deni