Kemenkumham Ijinkan Berdirinya BPABB di Muaro Jambi
Saat rapata sedang berlangsung
JAMBINEWS | MUARO JAMBI - Dalam rangka menciptakan kenyamanan masyarakat dan para pengemudi truk batubara serta keamanan lalu lintas, maka salah satu warga Niaso mendirikan organisasi asosiasi Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB).
Hal ini ditandai dengan diadakannya rapat internal yag bertempat di rumah salah satu warga di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (19/5/22).
Adapun yang hadir dalam rapat, adalah Kepala Desa Niaso, Datuk Sarkoni, Para Pendiri dan pengurus BPABB serta perwakilan sopir sebanyak 10 orang.
Salah satu pendiri BPABB, Rafles menyampaikan, Alhamdulillah ijin dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), organisasi kita sudah keluar, dengan sudah adanya legalitas organisasi kita, maka kita harus menunjukkan eksistensi organisasi kita.
"Mari kita bekerjasama dengan baik dan bekerja dengan benar serta jujur sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Rafles.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum BPABB, Datuk Sarkoni mengungkapkan, bahwa berdirinya BPABB ini, karena gejolak dari masyarakat, akibat aktivitas batubara, maka terbentuklah organisasi ini. Dengan adanya organisasi ini dapat membantu meringankan beban para sopir batubara.
"Bagi pemilik armada agar memberikan pengertian kepada sopir untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, karena organisasi ini bekerja sama dengan Pemerintah," jelas Datuk Sarkoni.
Ditambahkan Sarkoni, Tugas organisasi ini salah satunya, adalah bagaimana caranya para sopir mengangkut batubara dengan aman dan lancar.
"Nanti kita coba usulkan ke Gubernur untuk meresmikan atau ada pelantikan organisasi kita ini," ujarnya.
Datuk Sarkoni juga mengajak kawan-kawan yang belum mendaftar, segera mendaftar dan tugas kita, membantu Pemerintah agar tidak terjadi kemacetan di jalan, akibat aktivitas batubara, karena kemacetan inilah yang menjadi persoalan di masyarakat.
Adapun hasil keputusan rapat, yaitu ,
1.pendataan armada batubara Jambi, armada yang bernopol luar yang kepemilikan orang yang berdomisili di Jambi.
2.Asosiasi akan melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi untuk dapat mengeluarkan ijin operasional, dalam masa pengurusan mutasi TNKB, sehingga angkutan masih bisa melakukan aktivitas pengangkutan batubara oleh armada TNKB luar Jambi, yang pemiliknya berdomisili di Provinsi Jambi.
3.Kepada pengurus harian asosiasi untuk melakukan pemasangan nomor lambung terhadap angkutan batubara anggota asosiasi;
4.Aliansi bekerja sama dengan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) kaisar untuk kelengkapan administrasi.
Editor :Fatchurrohman
Source : Humas PMJ