Sejumlah Eks Karyawan Tamarona Tuntut Pembayaran Upah Sesuai UMR/UMK

Eks Karyawan Tamarona Tuntut Pembayaran Upah Sesuai UMR/UMK
JAMBINEWS | SAROLANGUN — Hadirnya perusahaan-perusahan besar yang menanamkan modalnya dengan anggaran biaya yang tidak sedikit sejatinya dapat berkontribusi untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat.
Sebut saja sebuah perusahaan pertambangan batubara yang bernama PT. Tamarona Mas Internasional (TMI). Melakukan explorasi tambang batubara di daerah Kabupaten Sarolangun tepatnya di desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin.
PT. TMI yang juga berkantor di Ruko Pertokoan WTC Kota Jambi, sedari awal tentunya menjadi harapan besar sebagian warga di sekitar Kecamatan Mandiangin untuk bergantung meningkatkan taraf hidupnya dan kesejahteraan sosial. Namun apa daya, segala apa yang menjadi harapan tak sesuai kenyataan.
Saat memberikan keterangan kepada awak media SigapNews.co.id sejumlah eks buruh driver dump penggangkut batubara dari areal tambang ke stock file mengaku sangat dirugikan atas aturan yang diterapkan oleh pihak perusahaan.
"Berulang kali kami menuntut hak kami atas permintaan kenaikan upah agar disesuaikan dengan UMR/UMP dan UMK sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemkab Sarolangun yaitu sebesar Rp. 2.649.034,- namun hanya janji-janji semata bahkan kami diminta tanda-tangani surat PHK, sementara gaji pokok kami tetap dibayar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu)" ungkap Hardiansyah salah seorang dari eks buruh driver perusahaan tambang PT. TMI
"Lebih dari 4 tahun kami telah bekerja di perusahaan tambang ini, permasalahan gaji inilah yang selalu menjadi bahan pembicaraan. Itu di sebelah sana, perusahaan tambang batubara juga, mereka membayar upah sesuai UMR/UMK bahkan lebih," ungkapnya lagi.
Konfirmasi awak media kepada PT. TMI melalui Kepala Teknik Tambang telah dibenarkan oleh Staf HRD Sdr. Alfin dan Bagian Keuangan, "memang benar gaji pokok yang kami bayarkan sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus rupiah) sesuai surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh pekerja dan pihak perusahaan," jelasnya
Konfirmasi berikutnya oleh tim awak media untuk menjumpai Direktur PT. TMI di alamat kantor Jambi belum membuahkan hasil, mengingat beberapa kali didatangi, namun Direktur selalu tidak berada di tempat. Saat dimintai nomor handphone ataupun nomor kontak wattsappnya untuk klarifikasi lebihlanjut, tidak bersedia memberikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi melalui kolom chat wa menegaskan "Perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah UMR/UMK, itu jelas melanggar peraturan pemerintah dan ketentuan Undang-undang," ujarnya
Lebih jauh Kadis Naker meminta para eks karyawan atau melalui kuasanya untuk segera membuat laporan yang dialamatkan ke Dinas Naker Kabupaten Sarolangun atau Provinsi agar Pihak PT. Tamarona Mas Internasional segera dipanggil untuk dilakukan mediasi penyelesaiannya antara Pihak Buruh dan Pihak PT. TMI. (Snn/Red)
Editor :M Muslim