Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Dua Parit Gompong, Pengendara Motor Alami Luka-luka
JAMBISIGAPNEWS.CO.ID | TANJAB BARAT – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Megapro dan satu unit truk terjadi di Jalur Dua Parit Gompong, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, sepeda motor Honda Megapro bernomor polisi BH 4760 NF bertabrakan dengan truk bernomor polisi BH 8967 LG. Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka, sementara pengemudi truk dilaporkan dalam kondisi sehat.
Berdasarkan keterangan awal, kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan NS (57) melaju dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal. Setibanya di lokasi kejadian, truk mengurangi kecepatan dan sempat berhenti di sisi kiri jalan sebelum hendak berputar arah menuju Jambi.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Megapro yang dikendarai IA melaju dari arah belakang. Karena jarak yang sudah dekat, sepeda motor tersebut menyenggol bagian bemper depan kanan truk sehingga terjadi kecelakaan.
Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian kepala, tangan kiri, serta kedua kaki. Sementara pengemudi truk tidak mengalami luka.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan bercak darah dan serpihan pecahan kendaraan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, terdapat kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Kondisi jalan berupa cor beton, permukaan mendatar, tanpa marka jalan, dengan arus lalu lintas sedang. Cuaca saat kejadian cerah.
Petugas Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat telah mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta mengamankan kedua kendaraan ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Lantas IPTU Meiselin Lobat, S.Tr.K., M.H., mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, memperhatikan kondisi lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.
Saat ini pengemudi R6 sudah diamanakan di kantor Sat Lantas Polres Tanjab Barat
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan berlalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.*
Editor :Wanito
Source : Polres Tanjab Barat







