Gudang Minyak PT. Merah Putih Petro Gas Sekernan Dalam Sorotan, Kapolsek dan Kapolres Bungkam
Dokumentasi Gudang Minyak PT. Merah Putih Petro Gas Sekernan
JAMBINEWS | MUARO JAMBI — PT. Merah Putih Petro Gas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas serta Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus dengan kantor pusat di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan memiliki gudang minyak di Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan penelusuran Tim Awak Media pada data perizinan berusaha sistem OSS, PT. Merah Putih Petro Gas juga memiliki kantor yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Keberadaan gudang minyak PT. Merah Putih Petro Gas Sekernan yang bertepatan di bibir sungai Batanghari menuai sorotan publik dan warga sekitar gudang, ditambah aktivitas pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan minyak (industri) minim pengawasan dari aparatur terkait.
Konfirmasi Awak Media kepada Kapolsek Wilkum Sekernan Taroni Zebua saat ditanyakan perihal gudang minyak yang diduga ilegal tersebut tidak mendapatkan tanggapan, begitu juga konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi hingga Kapolres Muaro Jambi AKBP. Heri Supriawan semuanya bungkam.
Pada kesempatan berikutnya Tim Awak Media melakukan investigasi lapangan mendapati gudang minyak PT. Merah Putih Petro Gas Sekernan masih beroperasi dan melihat langsung adanya beberapa mobil tangki bermuatan minyak di dalam gudang.
Seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya menuturkan kekhawatirannya terhadap gudang tersebut, "Kami takut gudang ini terbakar dan menimbulkan korban," ungkapnya.
Lebih jauh dia mempertanyakan limbah olahan yang dihasilkan yang dibuang ke sungai Batanghari, "Limbah olahan minyak tersebut diduga dibuang ke sungai Batanghari menyebabkan pencemaran dan merusak kesehatan," ungkapnya lagi dengan nada prihatin.
Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, Tim Media mendatangi kantor dinas DMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Bapak Kepala Dinas melalui Ibu Kabid Data dan Evaluasi mengatakan bahwa berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem OSS PT. Merah Putih Petro Gas tidak mendapatkan persetujuan prinsip dari Pemkab Muaro Jambi.
"Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak pernah mengeluarkan persetujuan prinsip atas keberadaan gudang minyak milik PT. Merah Putih Petro Gas yang berada di Sekernan Muaro Jambi tersebut," tegas Bu Kabid.
Menurut Bu Kabid, "Jika ada pengaduan dari masyarakat kami bersama tim akan segera melakukan pengecekan lapangan dan akan mengambil langkah baik memberikan teguran maupun sanksi berupa pencabutan izin," sambungnya.
Di tempat dan waktu terpisah konfirmasi awak media kepada seorang berinisial ST yang mengaku sebagai owner gudang minyak tersebut mengatakan PT. Merah Putih Petro Gas memiliki legalitas lengkap. "Legalitas usaha kami lengkap," ujarnya.
Saat ditanyakan lebih jauh tentang perizinan apa saya yang dikantongi PT. Merah Putih Petro Gas, dia tidak bisa menjawab dan memperlihatkannya serta minta waktu satu dua hari kedepan untuk menjelaskannya kepada Tim Media.
Namun hingga berita ini naik publish tidak ada keterangan lanjutan dari pihak PT. Merah Putih Petro Gas maupun dari kepolisian wilayah hukum Sekernan Kapolsek Sekernan dan Kapolres Muaro Jambi. (Snn/red-mm)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan