AMUK Gelar Unras, Desak BPK dan Kejati Jambi Ungkap Proyek Bermasalah
Dokumentasi Giat Uneras AMUK di BPK RI dan Kejati Jambi
JAMBINEWS | JAMBI — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) tetap konsisten menyuarakan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. AMUK menggelar aksi di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa siang (27/1/2026).
Adapun kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan AMUK yakni, Dugaan Tipikor dengan modus MARK-UP pada proyek pekerjaan Rehab Laboratorium Tanah dan Survey Fakultas Pertanian Universitas Jambi, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp.1,4 milyar.
Berikutnya soal bangunan gedung ruang kuliah pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi dengan Nilai kontrak proyek sebesar Rp. 3,9 milyar.
Diketahui sebagai pelaksana proyek adalah PT. Hutama Buana Internusa dengan konsultan Pengawas CV. Zuro Konsultant, pada tahun anggaran 2025.
AMUK mendesak agar pihak BPK RI segera melakukan audit menyeluruh terkait pekerjaan fisik dana revitalisasi di Universitas Jambi.
Sementara itu, di depan gedung Kejati Jambi, AMUK mendesak pihak Kejati Jambi agar segera memanggil PPK, PPTK, Pihak Kontraktor, dan memanggil Rektor Unja selaku Pimpinan dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Para perwakilan Aktivis yang dikomandoi oleh Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Husnan, diterima oleh Pihak BPK Bagian Humas dan Bidang Hukum BPK berlanjut hearing.
Tim AMUK sekaligus menyampaikan laporan resmi agar Pihak BPK segera turun dan melakukan audit investigasi lapangan. Usai melaksanakan hearing, serah terima laporan, dan sesi dokumentasi. Tim AMUK bergeser ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.
Sekira pukul 13.30 WIB, mereka melakukan orasi di halaman depan gerbang Kejati Jambi menyuarakan
beberapa tuntutan yang disampaikan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
Usai berorasi, Tim AMUK diterima oleh perwakilan Kejati, sekaligus memasukkan laporan resmi dan sembari memberikan data awal hasil temuan investigasi tim, mereka memasukkan laporan mereka ke Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Kejati Jambi.
Selain mendesak agar pihak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa perihal dugaan Mark-Up, penyimpangan Proyek di UNJA mereka juga menyuarakan 3 tuntutan lain yang ada di dua kabupaten dan kota.
Sekretaris Amuk, Agusti Randa menegaskan, agar APH di Jambi tidak ragu dalam mengungkap dan memberantas Korupsi sektor pendidikan di Jambi.
"Pak Kajati dan Aspidsus jangan ragu dan melempem, kami siap bersinergi dengan Pihak Kejati dan Polda Jambi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi."
"Koruptor adalah musuh kita bersama. Dan kampus harus bisa menjadi contoh positif, keterbukaan, transparan dan dapat mengedukasi masyarakat, bukan malah sebaliknya jadi ladang korupsi." tutup Randa, Aktivis Antikorupsi Jambi. (Snn-mm/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan