Peringati HAKORDIA, Kejati Jambi Dalam Sorotan ....
Pegiat Antikorupsi Nyatakan Perlawanan Terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Peringati HAKORDIA, Pegiat Antikorupsi Nyatakan Perlawanan Terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
JAMBINEWS | JAMBI — Pada hari ini, Senin (9/12/2024), seluruh masyarakat sedang memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), yang diperingati tanggal 9 Desember setiap tahunnya dalam rangka meningkatkan kesadaran global terhadap bahaya LATEN KORUPSI (9/12/2024).
Peringatan HAKORDIA di daerah Jambi ditandai dengan berkumpulnya para pegiat & para aktivis Antikorupsi bersama- sama dengan Ormas, LSM dan Wartawan melakukan orasi di depan gedung Kejati Jambi.
Menurut rekan-rekan para aktivis antikorupsi Jambi, pemberantasan korupsi di tingkat daerah sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan memastikan anggaran dana yang digelontorkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jambi, yang dinilai perlu lebih proaktif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
"Kami menyerukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk segera bangun dari tidurnya, jangan melempem, ungkap dan tuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Jambi," ujar Husnan.
"Bahaya laten korupsi tidak hanya merusak sendi-sendi fundamental bangsa, tetapi juga menyebabkan dampak nyata berupa kesenjangan, ketimpangan, dan kemiskinan yang meluas," ungkapnya lagi.
AMUK mengajak seluruh lapisan masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan tokoh agama untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Hanya dengan persatuan dan keberanian kita bisa membebaskan bangsa ini dari cengkeraman bahaya laten korupsi, ini adalah tugas kita bersama," Husnan mengakhiri orasinya.
Sementara itu, Rusdi mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"PP yang diteken Presiden Jokowi pada tanggal 18 September 2018 ini mengatur hak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemberian penghargaan kepada warga masyarakat pelapor dengan nominal 200 juta, kapan peraturan ini akan direalisasikan?," tanya Rusdi dengan nada tinggi.
Pemerintah memberikan hak bagi warga masyarakat untuk mendapatkan informasi dari setiap laporan dugaan korupsi dengan menanyakan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.
"Aparat penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat setiap dugaan korupsi yang dilaporkan," ucap Rusdi tegas.
“Jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut terang Rusdi.
Masih di tempat yang sama, Ketua LSM MAPPAN Hadi Prabowo dalam orasinya mempertanyakan tindaklanjut laporan yang tidak pernah ada pemberitahuan maupun informasi progres laporannya dari pihak Kejati.
"Kami meminta Kejati Jambi segera panggil dan periksa Mashuri selaku Bupati Bungo atas kepemilikan kebun kelapa sawit seluas 1000 hektar tanpa memiliki dokumen perizinan dan Hak Guna Usaha," ucap Bowo dengan nada tegas.
"Kami juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dan direktur utama PT. Citra Koperasindo Tani terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dan alih pungsi hutan cagar alam dalam kawasan hutan produksi seluas 997 hektar menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin di luar HGU," ungkap Bowo lagi.
Setelah beberapa jam berorasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, namun pihak Kejati tidak mengakomodir permintaan peserta aksi untuk dapat beraudiensi langsung dengan Kajati, Wakajati atau Aspidsus.
Akhirnya para Penggiat dan Aktivis Antikorupsi Jambi berkumpul menyatakan sikap perlawanannya dan bersepakat untuk melanjutkan Aksi Demontrasi di rumah dinas Kajati Jambi dua hari berturut-turut Rabu dan Kamis tanggal 11 dan 12 Desember mendatang. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan