Badiklat Kejaksaan RI Adakan Bimtek dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Bertemakan Public

SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), dalam ekspose yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu 9 Oktober 2024.
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tiga tersangka yaitu Tersangka I Agus Nadi bin Tasma Sura, Tersangka II Muhammad Apriyan bin Agus Nadi dan Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Kejadian perkara bermula pada 28 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB pada saat Saksi Korban Armad Dani baru sampai di kontrakannya yang beralamat di Gang Jambu, RT.004/RW.007, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi datang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama Saksi Vera Ulfa Sari, lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di depan kontrakan Saksi Korban Armad Dani.
Melihat hal tersebut Saksi Korban Armad Dani menegur Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi yang sedang duduk di dalam kontrakan yang pintunya terbuka, namun Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi hanya melihat Saksi Korban Armad Dani dan diam saja.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Korban Armad Dani mendengar ada suara orang marah-marah di depan kontrakannya, lalu ia keluar dari dalam kontrakannya.
Kemudian Saksi Korban Armad Dani melihat Tersangka I Agus Nadi bin Tasma Sura dan Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi di luar kontrakan sambil Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi menunjuk-nunjuk Saksi Korban Armad Dani dan berkata “INI ORANGNYA, INI ORANGNYA YANG BELAGU INI”.
Saksi Korban Armad Dani berusaha bertanya dan menjelaskan permasalahan yang terjadi, namun Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi tidak mau mendengar sehingga terjadi cekcok mulut antara Saksi Korban Armad Dani dan Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi, yang berlanjut dengan pemukulan oleh Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi kepada Saksi Korban Armad Dani, sehingga Saksi Korban Armad Dani memukul balik.
Melihat hal tersebut Tersangka I Agus Nadi bin Tasma Sura yang merupakan orang tua Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi menghampiri Saksi Korban Armad Dani dan menarik baju serta melakukan pemukulan, sedangkan Tersangka II Muhammad Apriyan bin Agus Nadi yang merupakan kakak Tersangka III Deriansyah bin Agus Nadi ikut memukul Saksi Korban Armad Dani dengan menggunakan bangku kayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum (Visum Luar) Nomor: 20/SKV/RSSH/VII/2024 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Ario Bagus B, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban Armad Dani dengan keterangan luka memar di dahi di sisi kiri, luka memar di bagian pelipis bagian kanan, dan luka lecet di dengkul kiri.
Read more info "Badiklat Kejaksaan RI Adakan Bimtek dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Bertemakan Public" on the next page :
Editor :Wanito
Source : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM