Oknum Wartawan Warta Global Fitnah Organisasi PWO Dwipa

Bukti Dokumen Legalitas Organisasi PWO Dwipa
JAMBINEWS | JAKARTA — Seorang oknum wartawan media online Warta Global berinisial (N) memfitnah organisasi Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Kamis (15/2/2024). Fitnahan ini terkait ketidaklengkapan legalitas organisasi PWO Dwipa, salah satunya NPWP.
Netty mengatakan, organisasi wartawan PWO Dwipa legalitasnya tidak lengkap alias kurang. Ia menyebutkan "Kekurangannya banyak, salah satunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi."
"Tidak ada legalnya, tidak lengkap," tulis Netty dalam percakapan di kolom whatsappnya dengan Sekretaris Jenderal PWO Dwipa Martha Syaflina.
Sementara itu, Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono menanggapi bahwa semua administrasi legalitas PWO Dwipa lengkap. Termasuk NPWP sudah terdaftar di KPP Jakarta Duren Sawit sejak Mei 2023 lalu.
"Kita sudah terdaftar. Sudah ada, silakan saja cek ke kantor pajak," ujar Feri Rusdiono.
Senada dengan Sekretaris Jenderal Martha Syaflina menyampaikan, legalitas PWO Dwipa sudah sangat lengkap. Mulai akta notaris pendirian, SK Menkumham, dan NPWP. Bahkan saat ini, sudah lebih lengkap lagi tata administrasi PWO Dwipa.
"Kita sudah lengkap, kok. Syarat inti dari legalnya sebuah organisasi, kan, akta notaris, SK Menkumham, dan NPWP. Kalau bikin perusahaan ada namanya PKP. Itu ada waktunya. Jadi, jangan asal tuduh saja," pungkas Martha.
Martha pun melanjutkan, ia bisa membuktikan legalitas PWO Dwipa ini benar dan sah.
"Gampang sih, bisa telpon notarisnya. Saya kemarin baru saja nelpon notaris pembuat akta pendirian organisasi kok. Untuk koordinasi legalitas sah, kok. Kita aja bahkan sudah mulai masuk kesbangpol di beberapa daerah," tutup Martha. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : pres rilis