Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
Kedua saksi tersebut berinisial NAS, selaku karyawan PT Sucofindo, dan HD, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya di Direktorat Tanaman Semusim, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI tahun 2020, pada Jum'at (21/2/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan tersangka TWN dan kawan-kawan. Kedua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses impor gula yang diduga merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan. (K.3.3.1)
Editor :Wanito
Source : Kejagung