JAM-Pidum Terapkan 11 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Mataram

5. Tersangka I Ratnawati binti Arsyad, Tersangka II Nahri bin H. Asmad, Tersangka III Inau binti Muntek (Alm), Tersangka IV Seiatun binti Salman, Tersangka V Latipah binti Mawardi dan Tersangka VI Rizzal Maulana S bin Sapril dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
6. Tersangka Barep Supono bin Suparno dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Edhy Pramono bin Untung dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Taufik Hidayat bin Syahrul (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka I Anisha Charlolien Yakarimilena alias Caca, Tersangka II Foni Yuliana Mambai dan Tersangka III Martina Selles Rawai dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
10. Tersangka I Urip Maryadi bin Kromo Wiryo (Alm) dan Tersangka II Revangga Swara Dhani anak dari Sutikno dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)
Read more info "JAM-Pidum Terapkan 11 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Mataram" on the next page :
Editor :Wanito
Source : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM