Jaksa Agung RI Minta Pimpinan Kejaksaan Memonitor Para Insan Adhyaksa

SigapNews, Jambi — Jaksa Agung RI Minta Pimpinan Kejaksaan Memonitor Para Insan Adhyaksa
JAMBINEWS | JAKARTA — Jaksa Agung RI Burhanuddin, menyampaikan bahwa beberapa saat lalu, masih ditemukan oknum-oknum baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.
"Kepada mereka telah kita ambil tindakan tegas atas perbuatannya," tutur Kajagung.
Data yang diterima hingga tanggal 13 Desember 2021 menunjukan jumlah laporan aduan berjumlah 172 aduan, dimana terkait aduan tersebut telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 209 (dua ratus sembilan) orang yang terdiri atas hukuman ringan sejumlah 44 (empat puluh empat) orang, jenis hukuman sedang sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) orang dan hukuman berat sebanyak 66 (enam puluh enam) orang.
"Bagi saya angka ini sangat besar dan hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua, khususnya unsur pimpinan, baik ditingkat pusat maupun di daerah dalam menekan dan menurunkan jumlah pelanggaran anak buah kita," ujarnya.
"Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apapun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, ataupun berat, dimata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” lanjut Jaksa Agung.
"Kepada jajaran insan Adhyaksa tolong diingat, pimpinan pada prinsipnya tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan himbauan pimpinan tersebut tidak saudara sekalian indahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka kami tidak akan ragu untuk menindak," sebutnya.
"Jagalah nama baik diri pribadi, jaga nama baik keluarga dan jaga marwah institusi," ungkap Burhanuddin.
Arahan Jaksa Agung terhadap Bidang Pengawasan disampaikan oleh Jaksa Agung pada Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Berikutnya Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri. (Snn/hn)
Editor :M Muslim
Source : Kapuspenkum Kejagung RI