Polsek Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, 9,6 Gram Disita dari Satu Pelaku
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pelaku, Sabtu (15/11/25). POTO: HUMAS
JAMBISIGAPNEWS | Tebing Tinggi – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pelaku, Sabtu (15/11/25).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Kebun Sawit, Rantau Panjang, Desa Kelagian. Kapolsek Tebing Tinggi IPDA ANDI ILHAM J., S.H., M.H. langsung memimpin penindakan dengan mengerahkan personel.
“Berdasarkan informasi warga, tim kami bergerak ke lokasi. Dari penggeledahan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kapolsek Andi Ilham.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu dengan total berat sekitar 9,60 gram. Polisi juga menyita perlengkapan paket seperti 7 buah plastik klip berbagai ukuran dan 1 unit handphone Infinix.
Pelaku berinisial M (39), warga setempat, kini diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. Pelaku terancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba. “Kami apresiasi keterlibatan warga. Mari bersama jauhi narkotika dan bantu kami dengan memberikan informasi,” tegasnya.
Editor :Wanito
Source : Humas Polsek Tebing Tinggi