Pelaku Penimbun Gas Melon Aniaya Wartawan dengan Sebatang Besi
Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia Jambi Kecam Tindakan Penganiayaan Wartawan

Sigapnews, Jambi — Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia Jambi Kecam Tindakan Penganiayaan Wartawan
JAMBINEWS | BATANG HARI — Perbuatan penganiayaan wartawan inisial RS dari media inspirasijambi.com wilayah liputan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, mendapat kecaman Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jambi.
Bermula saat korban hendak melakukan wawancara kepada salahseorang pedagang gas elpiji 3 kilo gram, atau gas melon bersubsidi di desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, Sabtu (17/12/22).
Saat baru saja mewawancarai, suami pedagang tersebut tiba-tiba saja langsung menyerang wartawan dengan sebatang besi di tangan hingga mengenai bagian kepala dan punggung RS.
Mendapat serangan dengan membabi buta, sontak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun gas melon.
RS berhasil melarikan diri dari sang pelaku pengeniayaan, dirinya langsung menuju rumah sakit terdekat guna mengobati luka serta rasa sakit yang ia alami oleh hantaman besi yang dilakukan sang suami pedagang gas elpiji bersubsidi tersebut.
Terpisah, Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jambi angkat bicara dan menyesali perbuatan pelaku penganiayaan wartawan yang sedang bertugas di lapangan.
"Kita menyesalkan dan mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan. Penganiayaan, intimidasi dan penghalangan wartawan yang sedang bertugas untuk karya jurnalistiknya adalah pelanggaran hukum dan HAM," kata Ketua DPW SWI Jambi.
Ketua DPW SWI Jambi meminta agar kasus tersebut diusut tuntas agar kekerasan terhadap wartawan saat bertugas tidak lagi terjadi dimanapun.
"Perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers pasal 4 ayat kedua dan ketiga, dan juga perbuatan penganiayaan pasal 351 KUH Pidana," ungkapnya.
Penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : pres rilis