Heboh ....!!
Dugaan "SKANDAL SISIP AIR" PT. Odira Energi Karang Agung vs RU III Plaju PT. Pertamina Palembang

SigapNews, Jambi – Dugaan
6. Pengiriman minyak (Lifting) yang dilakukan dengan menyisipkan air sekitar 600 s/d 800 barrel setiap lifting dilakukan pemeriksaan oleh petugas di bosster KM.139 PT. Pertamina Gas dan sampel akhir pemeriksaan tersebut sudah dikondisikan dan ada permainan antara petugas Odira dengan petugas bosster dari PT. Pertamina Gas KM 139;
7. Negara melakukan pembayaran produksi minyak mentah milik PT. Odira Energy Karang Agung sekitar 12.500 barrel rata-rata perbulan terhitung dari bulan Maret 2021 s/d Desember 2021;
8. Distribusi penyisipan air bersamaan pengiriman hasil produksi minyak mentah PT. Odira Energy Karang Agung Stasiun Bentayan menuju Kilang RU III Plaju PT. Pertamina Palembang melalui Bosster KM 139 milik PT. Pertamina Gas;
9. Secara teknis sejumlah barrel air yang akan disisipkan dalam proses pengiriman bersamaan dengan pengiriman produksi minyak mentah PT. Odira Energy Karang Agung di Bentayan telah diatur dan ditentukan jumlah distribusinya oleh bagian oil accounting atas perintah pimpinan dilapangan serta Management PT. Odira Energy Karang Agung dimana proses penyisipan air berlangsung dalam hitungan per tiga hari setiap bulannya.
Berdasarkan uraian kronologis ini, sudah sangat terang dan nyata bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum karyawan Serta Pihak Management dan Pimpinan PT. Odira Energy Karang Agung secara terorganisir dan massif.
Sungguh telah merugikan keuangan Negara dengan prediksi jumlah kerugian Negara sebesar: 7500 barrel x 73.36 USD = Rp 7.977.900.000,- x 10 bulan = Rp 70.977.900.000,- (Tujuh puluh milyar Sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang hingga saat ini peristiwa tersebut masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Sementara itu sejauh ini konfirmasi tim awak media yang telah melayangkan surat permohonan konfirmasi secara tertulis kepada Direktur Utama PT. Odira Energi Karang Agung, dan Manager PT. OEKA kemudian menugaskan kepada PJ. Humas Sdr. Fadhel sampai batas waktu yang dijanjikan yaitu tanggal 24 Februari tahun 2022 tidak memenuhi janjinya untuk memberikan jawaban baik tertulis maupun lisan, yang ada Pihak Odira (PT. OEKA) sibuk mempertanyakan kepada awak media mengenai darimana mendapatkan data-data dan dari siapa sumbernya.
Sampai berita ini naik publish, tidak ada tanggapan dan jawaban terhadap keterangan dan data-data yang dikonfirmasi oleh awak media. (Snn/Red)
Read more info "Dugaan "SKANDAL SISIP AIR" PT. Odira Energi Karang Agung vs RU III Plaju PT. Pertamina Palembang" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan