Info Terkini Perkara GS J Berin Sihombing, Ketum PPK Pusri Berhalangan Hadir Alasan Isteri Sakit
Hakim Pemimpin Sidang Usir M. Saridi dan Ansori, SH dari Meja Tergugat

Suasana Sidang Gugatan Sederhana J Berin Sihombing Perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Plg di Ruang Sidang Cakra PN Palembang
Hakim lanjut bertanya "Saudara berdua siapa?, dijawab "Kami mewakili PPK Pusri pak," hakim balik bertanya "Mana surat kuasanya," dijawab oleh mereka berdua "Tidak ada pak," sontak hakim mengusir M. Saridi dan Ansori dari Meja Tergugat II.
"Silahkan pindah duduk ke belakang," ucap hakim. M. Saridi dan Ansori kemudian bergeser dari meja Tergugat II ke tempat duduk pengunjung sidang.
Sidang dilanjutkan pembacaan jawaban pihak tergugat, hakim mempersilahkan Tergugat I Bank Mandiri KCP Pusri untuk membacakan jawaban yang pada intinya menolak dalil-dalil dan petitum surat gugatan penggugat.
Dikarenakan Tergugat II tidak hadir, hakim merubah agenda sidang pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembacaan jawaban dari Tergugat II PPK Pusri. Penggugat dan Para Tergugat diingatkan untuk sekaligus membawa alat bukti surat.
Di tempat terpisah, Ketua harian RPBS Mahfud Bahtiar yang hadir menyaksikan jalannya sidang memberikan tanggapan atas kejadian tersebut. "Ngakunya selama ini selaku Manager Hukum di Pusri, tapi faktanya mirip-mirip seperti orang yang nga ngerti aturan sidang," sindirnya memberikan penilaian.
"Hari ini adalah kali kedua loh dia (Ansori, SH) diusir oleh Hakim untuk meninggalkan meja dan tempat duduk Tergugat, pada sidang perdana hari Senin kemarin dan hari ini terulang lagi," sambung Mahfud sedikit kesal.
Sementara J Berin Sihombing bersama rekan-rekan RPBS pasca sidang, menyempatkan diri untuk berkonfirmasi kepada Dapensri menanyakan tentang mekanisme pengiriman uang manfaat pensiun dari Dapensri kepada para pensiunan yang rekeningnya bukan dari bank Mandiri.
Disaat terpisah, kepada awak media menanggapi pertanyaan wartawan tentang persidangan hari ini setelah mendengarkan jawaban yang dibacakan, J Berin menanggapi ringan, "Biarlah nanti akan dibuktikan pada saat agenda sidang pembuktian baik bukti surat maupun saksi," tutupnya singkat. (Snn/red)
Read more info "Hakim Pemimpin Sidang Usir M. Saridi dan Ansori, SH dari Meja Tergugat" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan