Giliran Ombudsman RI Perwakilan Jambi Didemo Aktivis AMUK
Ombudsman RI Perwakilan Jambi Didemo Aktivis AMUK
JAMBINEWS | JAMBI — Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi yang berada di Jalan Empu Sendok, Nomor 07, Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (22/07/24).
Kehadiran para aktivis yang tergabung dalam Aliansi AMUK mempertanyakan tindaklanjut pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman pada tahun 2021 namun hingga tahun 2024 belum mendapatkan kejelasan dan berkepastian hukum.
Dalam orasinya Aktivis AMUK menyesalkan pengaduan kasus Ayu Putri Sutantri yang telah dihentikan/SP3 Perkaranya oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, namun sejumlah barang bukti yang disita oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi tidak dikembalikan kepada pemilik asalnya.
Sejumlah barang dan uang yang belum dikembalikan tersebut berupa :
1. Satu unit Komputer Desain Photo dan Studio lengkap dengan meja beserta printer.
2. 2 unit sepeda berkelas.
3. Seperangkat alat-alat kosmetik dan Sejumlah uang dengan jumlah total senilai Rp.200.000.000,-
Patut diduga, Oknum Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi tidak prosedural dan Mal Administrasi atas permasalahan yang dipersoalkan.
Kemudian kuasa hukum Ayu Putri Sutantri selaku korban mengadukan halnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi pada tahun 2021 hingga tahun 2024 belum ada kejelasan dan kepastian hukum.
Orator AMUK Sdr. Husnan menuding berbagai alasan yang dikemukakan oleh Pihak Ombudsman tidak logis dan mengada-ada.
"Omongan Saiful Roswandi selaku Kepala Perwakilan tidak Konsisten, oleh karenanya, Kami Para Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan meminta :
1. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi untuk MUNDUR dari jabatannya karena dianggap tidak becus, tidak profesional dan memihak.
2. Agar DPRD Provinsi Jambi mengevaluasi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi beserta jajarannya agar bisa bertindak profesional, berani, dan independen," ujarnya berang.
Seusai berorasi di halaman kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, AMUK melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Provinsi Jambi karena tidak cukup puas dengan jawaban dan tanggapan Pihak Ombudsman.
Oleh karena Anggota DPRD Provinsi Jambi tidak satupun yang berada di kantor, AMUK berjanji akan melakukan Aksi Jilid II.
"Kami akan orasikan lagi persoalan ini di Swiss-Bel hotel dimana disana tempat berkumpulnya para Anggota Dewan kita yang tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya," tutup Randa. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan