Perdana, LSM Praperadilankan Kapolda dan Kajati Jambi Atas SP3 Kasus Tipikor Pada Bank Mandiri

Konferensi Pers LSM SEMBILAN Jambi pasca mendaftarkan permohonan Praperadilan Kapolda dan Kajati Jambi Atas SP3 Kasus Tipikor Pada Bank Mandiri
Bahwa berdasarkan FAKTA PERSIDANGAN terungkap dari keterangan 21 (dua puluh satu) orang saksi-saksi tersebut pada intinya menerangkan “Bahwa perbuatan saksi-saksi juga turut terlibat melakukan Tindak Pidana Korupsi karena para saksi mengetahui secara sadar kalau SK PNS, KTP, KK dan surat-surat lain dipalsukan untuk pencairan pinjaman di Bank Mandiri Jambi.
Dan saksi langsung yang datang ke Bank Mandiri untuk pencairan pinjaman senilai rata-rata Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) masing-masingnya.
Bahwa dari 21 (dua puluh satu) saksi tersebut diatas, memang ada yang sudah membayar lunas dan ada yang namanya dicatut Terdakwa IRFAN RAKHMADANI, namun selebihnya para saksi merangkap debitur Bank Mandiri telah terlibat aktif melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.
Bahwa sejak putusnya perkara Nana Suryana dan Haris Fadilah, dimana Termohon I dan Termohon II telah menghentikan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 yang merugikan Negara Rp.3,4 milyar.
Bahwa terhadap Perkara Aquo TERMOHON I dan TERMOHON II Praperadilan telah keliru menghentikan proses perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Mandiri Jambi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Hal mana dari PENGAKUAN saksi-saksi yang menjadi debitur Bank Mandiri telah mendapat pinjaman dengan mengunakan data-data palsu.
Bahwa atas perbuatan Termohon I dan Termohon II yang telah menghentikan proses perkara Tndak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 dapat dikategorikan didalam DISCRETIONARY CORUPTION yaitu Korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan dan atau ILLEGAL CORUPTION
Korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interprestasi hukum, bilamana Kasus Korupsi Bank Mandiri Jambi tersebut diatas DIHENTIKAN.
PEMOHON memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk dapat memberikan amar :
a. Meyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap seluruh debitur (Pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi) yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.
b. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.
Di tempat dan waktu terpisah, konfirmasi awak media kepada sejumlah pejabat pada instansi terkait belum mendapatkan tanggapan dan penjelasan yang berarti. Penkum Kejati dan Kepala Bank Mandiri Jambi melalui Kabag Umum hanya merespon untuk membacanya terlebih dahulu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan Pihak DPMPTSP Provinsi Jambi yang dikonfirmasi melalui nomor kontak whatsappnya tidak merespon hingga berita ini naik publish. (Snn/red)
Read more info "Perdana, LSM Praperadilankan Kapolda dan Kajati Jambi Atas SP3 Kasus Tipikor Pada Bank Mandiri" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan