Sidang Perkara Pidana Randi Mailani Selaku Direktur PT. Adiba Karya Persada
Terungkap Fakta, Wadansat Brimob Polda Jambi Jalankan Bisnis Batubara Memakai Nama Adik Perempuannya
Suasana Sidang Perkara Pidana Randi Mailani di Pengadilan Negeri Kota Jambi
JAMBINEWS | JAMBI — Sungguh malang nasib Randi Mailani Direktur Utama PT. Adiba Karya Persada pemilik perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara harus mendekam di penjara dan duduk di kursi pesakitan menjalankan persidangan pidana selaku terdakwa.
Berawal dari kesepakatan kerjasama yang terjalin antara Randi Mailani dengan Wadansat Brimob Polda Jambi AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dari hasil pertemuan di beberapa tempat, diawali pertemuan di hotel Aston, terus pertemuan di RM Sederhana, di Kantor Terdakwa, Rumah Kaca, dan Chop Buntut Kota Jambi.
Menurut Mailani, setelah melalui proses pembahasan, perundingan, serta pembicaraan yang cukup panjang dan alot akhirnya Pak Boy (Sapaan AKBP Boy Sutan Binanga Siregar) berminat menanamkan modal pada perusahaan terdakwa yang pada saat itu telah lebih dahulu mengerjakan pekerjaan penambangan batubara.
Mailani mengulangi ucapan Pak Boy saat awal-awal kesepakatan perundingan, "Bro, tolong putarkan dulu dana yang ada, dapat dikit-dikit dak apa-apa," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Pak Boy juga meyakinkan Mailani terkait dengan modal yang akan diberikan kepada dirinya selaku pengelola dan pemilik PT. Adiba Karya Persada dengan mengatakan "Kita pakai sama-sama, hancur sama-sama," ungkapnya lagi.
Setelah tercapai kesepakatan bersama, barulah kemudian Pak Boy mengenalkan dan memajukan adik kandungnya bernama Margareta Siregar untuk bertindak mewakili AKBP. BOY SUTAN BINANGA SIREGAR (WADANSAT BRIMOB POLDA JAMBI) mengingat Pak Boy sendiri adalah Seorang Pejabat Kepolisian.
Sehingga kemudian seusai kesepakatan tersebut, setiap transaksi keuangan (terkait pemberian modal dari Pak Boy) maupun pembuatan perjanjian kerjasama produksi dan operasional batubara ditandatangani oleh Margareta Siregar (orang yang menggantikan Pak Boy).
Pada tanggal 22 Juli 2022 dibuat kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Produksi dan Operasional Batubara di Kantor Notaris Kemas Budi Saputra, SH., M.Kn. Adapun isi perjanjian tersebut antara lain:
1. Pihak Pertama (PT. ADIBA KARYA PERSADA/RANDI MAILANI, ST) berhak memperoleh keuntungan dari hasil penjualan batubara sebesar Rp. 40.000,- per metrik ton dan sebidang tanah yang telah dibebaskan seluas 3 Ha.
2. Pihak Kedua (BOY SUTAN BINANGA SIREGAR) berhak memperoleh keuntungan penjualan batubara sebesar Rp. 50.000,- per metrik ton dan sebidang tanah yang telah dibebaskan seluas 3 Ha.
3. Pihak Ketiga (EDWAR RUSTAM, SH) memperoleh keuntungan penjualan batubara sebesar Rp. 15.000,- per metrik ton dan sebidang tanah yang telah dibebaskan seluas 1 Ha.
Read more info "Terungkap Fakta, Wadansat Brimob Polda Jambi Jalankan Bisnis Batubara Memakai Nama Adik Perempuannya" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan