ASWAS Kejati Kalteng Bertindak

ASWAS Kejati Kalteng akan bertindak
JAMBINEWS | KUALA KAPUAS - KALTENG — Viralnya pemberitaan terkait laporan seorang Ibu Disabilitas atas dugaan praktik mafia hukum oleh oknum anggota Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas mendapatkan tanggapan serius dari ASWAS Kejati Kalimantan Tengah.
Perjumpaan awak media SigapNews.co.id dengan pelapor berinisial DWC pada minggu lalu, DWC mengemukakan secara gamblang mengenai permintaan dan penawaran sejumlah uang oleh oknum JPU Kejari Kuala Kapuas yang berinisial EYP.
"Waktu itu Sebelum memasuki agenda persidangan, saya bersama tim kuasa hukum sempat menjumpai JPU di kantor Kejari Kuala Kapuas." Ujarnya.
Pada tanggal 20 September tahun 2021, tim pengacara saya mengajukan permohonan pinjam pakai secara lisan atas barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra kepada Sdr.i EYP sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuala Kapuas. JPU mengatakan "bisa pinjam pakai tetapi harus membuat surat
permohonan pinjam pakai barang bukti dengan melampirkan foto copy BPKB, STNK dan surat kuasa dari terdakwa," ucap EYP.
Setelah melengkapi prasyarat yang diminta oleh JPU, Pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 14.00 saya dan tim pengacara mendatangi kembali kantor Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dengan membawa surat permohonan pinjam pakai barang bukti, foto copy BPKB dan STNK, serta surat kuasa dari terdakwa.
Saya duduk didampingi pengacara saya yg bernama Akhmad Iderani, S.H dan Ibu
EYP, S.H. Duduk disuatu ruangan dan kami mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut kepada JPU.
JPU mengatakan kepada saya dan Kuasa Hukum bahwa "pinjam pakai harus bayar sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)." Spontan saya kaget mendengar uang yang harus saya bayar sebesar itu, sedangkan saya hanya mempunyai uang Rp 2.000.000 (dua juta) pada saat itu, saya memohon ke EYP untuk pinjam pakai barang bukti tersebut tetapi EYP berkata "kalau mau pinjam pakai barang bukti paling sedikit Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)." kata EYP
Tidak berapa lama, Kuasa Hukum keluar dari ruangan itu, tinggal saya dan EYP duduk berdua, saya bertanya ke EYP, suami saya dituntut pasal berapa Bu ya?, EYP menjawab "pasal 285 jo 289 KUHP" pada waktu itu saya cuma bisa menangis mendengar pasal yang di kenakan kepada suami saya.
Terus EYP bilang "nanti saya bantu meringankannya bu," saya bertanya lagi
bagaimana cara meringankannya?, EYP meminta saya untuk menyediakan dana minimal sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) dan EYP menjanjikan ke saya dengan tuntutan 1 tahun vonis 8 bulan, "kalau Ibu ada dana segitu, hubungi saya di nomor 082255038*** tapi jangan sampai pengacara ibu tau ini dan transaksi diluar kantor." Jelas EYP.
Pada saat itu saya hanya bisa menjawab sambil menangis mengatakan saya orang susah, yang berjalan hanya mengandalkan satu kaki (disabilitas) untuk mencari makan saya dan suami saya yang sedang ditahan.
Belum lagi keluarga saya dan keluarga suami saya orang miskin yg tidak memiliki apa-apa, kerja sehari untuk makan sehari, uang Rp.200.000 (dua ratus ribu) pun saya mencarinya harus bekerja 20 jam, apalagi beban saya tambah berat karena suami saya ditahan tidak ada yang bantu saya untuk bertahan hidup.
Saya hanya bisa
menangisi hidup saya. Tidak lama saya pamit pulang sambil bersalaman, EYP
mengatakan lagi "kalau Ibu ada uang Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus) Ibu bisa pinjam pakai barang bukti tersebut," saya pun cuma bisa menjawab iya bu, makasih.
Hati saya merasa sedih dan sangat terpukul sekali saat mendengarkan JPU
membacakan surat tuntutannya dipersidangan. JPU Menuntut Terdakwa (suami saya) dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara. Suatu penanganan perkara yang saya anggap aneh, penuh kejanggalan dan penuh rekayasa.
"Jelas-jelas di persidangan JPU nyata-nyata telah gagal membuktikan terdakwa sebagai pelaku pemerkosaan. Begitu banyak fakta-fakta persidangan yang ditutup-tutupi dan disembunyikan." Ungkap DWC dengan nada kesal.
Mengapa JPU tidak bersedia menghadirkan Saksi Ahli seorang Dokter yang telah mengeluarkan bukti hasil visum tanpa alasan yang bisa diterima jika benar-benar ingin mengungkap kebenaran yang sesungguhnya
dalam perkara ini.
Alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan: Bukti Visum Nomor: 845/TU-2/000/AS/VII/2021 yang menjelaskan tiga hal yaitu:
a. Tidak terdapat luka pada tubuh korban
b. Tidak terdapat luka lecet/ lebam di sekitar alat kelamin
c. Serta terdapat robekan lama pada selaput darah korban
"Dari ke-tiga item hasil visum jelas menyebutkan tidak terdapat unsur kekerasan terhadap sekitar alat kelamin korban. Justru ditemukan ada bekas robekan lama pada selaput darah korban." Pungkas DWC.
Kepada awak media, DWC juga mengemukakan dirinya berusaha tegar menghadapi realitas hukum yang menimpa keluarganya. Oknum anggota Kejari Kuala Kapuas sedang dalam penanganan ASWAS Kejati, besok pagi saya dipanggil sesuai surat undangannya, untuk memberikan keterangan sebagai saksi oleh ASWAS Kejati Kalteng.
Laporan terhadap oknum JPU Kuala Kapuas tersebut, juga saya laporkan ke Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI, sementara dalam waktu dekat ini majelis hakim juga akan saya laporkan ke Komisi Yudisial." DCW menutup uraiannya.
Diwaktu yang terpisah konfirmasi awak media kepada EYP membenarkan atas proses laporan oleh ASWAS Kejati Kalteng, "Utk ini saya nda menanggapi pak. Oleh saya jg dipanggil. Jd biar nnti saya sama bu dewi diperiksa sesuai sop di kejati." Pungkas EYP
Konfirmasi Awak Media kepada ASWAS Kejati Kalteng melalui nomor kontak wattsappnya 0813 4499 **** tidak mendapatkan tanggapan dan jawaban, hanya dibaca saja, pesan terkirim dengan kode centang biru. (Snn/Red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi