Kisruh Oknum Pejabat PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Berlanjut ke Proses Hukum

SigapNews, Jambi — Kisruh Oknum Pejabat PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Berlanjut ke Proses Hukum
JAMBINEWS | KERINCI — Berawal dari pengaduan masyarakat atas berbagai keluhan dan persoalan yang melibatkan beberapa oknum pejabat pada Perumda PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci hingga berlanjut ke proses hukum. Minggu (19/12/2021).
Kepada Sigapnews.co.id, warga masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya mengemukakan, "Pada tahun 2019 lalu pernah terjadi persoalan di kantor pusat PDAM Kerinci dalam projek pengadaan dengan Toko Karya Abadi selaku Pensuplai," ujarnya
"Uang yang seharusnya dibayarkan kepada Pensuplai barang waktu itu sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang sudah diterima oleh bendahara, namun tidak diserahkannya kepada Pensuplai barang," tambahnya lagi.
Dijumpai oleh Awak Media, di Toko Karya Abadi, Nyonya Emilia selaku pengusaha pensuplai bahan peralatan ke PDAM Tirta Sakti Kerinci membenarkan tunggakan pembayaran pemesanan bahan-bahan bangunan tahun 2019.
"Iya benar, total bon pembayaran waktu itu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)," ucapnya.
"Permasalahannya itu murni di Linda selaku bendahara, dimana uang pembayarannya sudah dicairkan namun tidak disetorkan ke saya," pungkasnya.
Tambah Emilia, "Bahkan kami sudah dua kali menyurati direktur PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, sampe hari ini belum ada penyelesaiannya, saya sangat berharap Linda segera melunasi pembayaran kekurangan tersebut, voucher pembayaran sudah serahkan ke Linda sejak lama," urainya.
Saat klarifikasi kepada Herlinda alias Linda yang saat itu selaku bendahara, sekarang Ketua SPI (Satuan Pengawasan dan Pengendalian Internal) PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci melalui handphone selulernya menuturkan:
1. Ini urusan pribadi saya (Linda-red), kenapa anda ikut campur untuk mempublish pemberitaaannya. Dan saya berkeberatan untuk dipublish, karena ini menyangkut urusan pribadi saya. Linda menuding awak media tidak berhak untuk mempublish pemberitaaan ini.
2. Terhadap kekurangan pembayaran biaya projek pengadaan PDAM Tirta Sakti (Perumda) Kabupaten Kerinci tahun 2019, dimana kekurangan bayarnya lebih dari Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) lagi (Keterangan Ny. Emilia). Menurut Linda sudah menyelesaikan permasalahannya. Berdasarkan surat perjanjian dengan Penyuplai dan di kantor pusat PDAM
Sementara itu, konfirmasi awak media ke Direktur Utama dan Badan Pengawas kantor pusat PDAM Tirta Sakti menanyakan tentang persoalan ini, keduanya tidak menjawab dan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan