Acara Diskusi Nasional, Amandemen Ke-5 UUD 1945
Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H: Pengaturan Tentang Kejaksaan Belum Ada di Dalam Konstitusi

SigapNews, Jambi — Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H: Pengaturan Tentang Kejaksaan Belum Ada di Dalam Konstitusi
Dr. Jan S. Maringka SH. MH. menyampaikan berdasarkan hal ini dan berbicara tentang Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 diharapkan adanya penguatan-penguatan Kedudukan Kejaksaan didalam sistem ketatanegaraan kita, berfungsi untuk menjaga Jaksa Agung supaya Independen dipandang penting dalam menguatkan untuk menjamin pelaksanaan fungsi penuntutan yang mandiri, professional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif.
"Kami sangat mendukung adanya reformasi penegakan hukum, namun, Kejaksaan jangan ditinggalkan. Ini adalah kerinduan sebagai warga Adhyaksa sehingga kita bisa melihat kalau sebuah lembaga yang hanya diatur dalam undang-undang, maka kewenangan dia akan sangat rentan diuji di dalam Mahkamah Konstitusi." Tuturnya
"Namun, kalau keberadaan Kejaksaan di dalam konstitusi, maka mengubah Kejaksaan, perlu melakukan amandemen secara menyeluruh,” ujar Dr. Jan S. Maringka SH. MH.
Maringka mengatakan, kerinduan warga Adhyaksa tidaklah berlebihan karena ini memang suatu keharusan serta yang perlu kita sisipkan apakah itu sebagai bagian dari kekuasaan peradilan atau dia diatur sebagai rumusan tersendiri.
"Dan karena itu kami harapkan pengaturan kedudukan Kejaksaan ini sebagai fungsi dan juga menjaga fungsi Jaksa Agung menjadi independen dipandang penting dalam penguatan peran guna menjamin pelaksanaan fungsi penuntutan yang mandiri, profesional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif," ucapnya.
Selanjutnya Maringka mengusulkan pengangkatan hakim masuk dalam Pasal 24 dan pasal mengenai penuntutan diatur tersendiri.
Rumusan dan usulan yang disampaikan adalah bagaimana isinya adalah kekuasaan negara di bidang penuntutan langsung secara tegas diselenggarakan oleh Kejaksaan yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.
Sebab, jika melihat kutipan ini juga sudah diatur di dalam undang-undang peradilan militer bahwa Jaksa Agung itu Penuntut Umum tertinggi, namun dalam undang-undang KPK juga menyatakan ada pengawasan, dan penuntutan yang dilakukan oleh para komisioner.
"Inilah yang terjadi sehingga menimbulkan suatu disparitas, dan diharapkan dengan pengaturan secara jelas maka kedudukan Kejaksaan dalam kekuasaan kehakiman juga merupakan jaminan kemandirian Kejaksaan dalam konstitusi, kemudian kita juga mewujudkan proses asas single prosecution system dan kita juga mewujudkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi," ujar Maringka.
Mengakhiri pemaparannya, Dr. Jan S. Maringka, SH. MH. berharap ini menjadi catatan penting dan waktu yang tepat untuk meningkatkan kembali agar keberadaan Kejaksaan mendapatkan tempat di dalam perlindungan secara konstitusional.
“Saya mengutip pendapat dari Sekretaris Jenderal PBB bahwa prinsip negara hukum tidak dapat ditegakkan, begitu pula pelanggaran HAM tidak dapat diterapkan tanpa hadirnya lembaga Kejaksaan yang efektif melaksanakan fungsi keadilan secara mandiri, berintegritas, dan tidak memihak,” ujarnya.
Diskusi Nasional Amandemen ke-5 UUD 1945 Kerjasama DPD RI bersama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan Jakarta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan covid-19 dengan menerapkan 3M. (Snn/hn)
Read more info "Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H: Pengaturan Tentang Kejaksaan Belum Ada di Dalam Konstitusi " on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Kapuspenkum Kejagung RI