Jalani Sidang Perdana, Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar: Restorative justice kewajiban hakim tanpa diskriminasi

SigapNews, Jambi — Jalani Sidang Perdana, Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
JAMBINEWS | JAKARTA — Restorative Justice bagi penyalah guna narkotika adalah proses penyelesaian perkara melalui penegakan hukum yg melibatkan ahli adiksi dan keluarga untuk merestoratif bentuk hukuman dari hukuman pidana menjadi hukuman rehabilitasi agar sembuh/pulih dan tidak mengulangi perbuatannya.
Restorative Justice berdasarkan UU Narkotika merupakan kewajiban hakim (pasal 127/2) untuk menggunakan kewenangan berdasarkan padal 103/1 yaitu terbukti salah atau tidak terbukti bersalah, hakim dapat menjatuhkan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim dilaksanakan di IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk.
Masa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (rehabilitasi itu bentuk hukuman).
Dalam perkara nia rahmadani yang mulai disidangkan tersebut, menjadi kewajiban hakim yang mengadili secara restorative justice karena terdakwa memiliki narkotika untuk dikonsumsi bukan untuk dijual.
Restorative justice berlaku pada semua penyalah guna tanpa membedakan kaya atau miskin.
"Salam anti penyalahgunaan narkotika, Rehabilitasipenyalahgunanya dan Penjarakanpengedarnya," Anang Iskandar menutup uraiannya. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : KOMJENPOL. Anang Iskandar